Kecelakaan maut yang melibatkan sebuah truk molen di Jalan Cut Mutia, Bekasi, akhirnya memasuki babak baru. Pihak kepolisian telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan pengemudi truk berinisial TM sebagai tersangka utama dalam peristiwa memilukan yang merenggut enam nyawa tersebut.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara pada Senin (2/11). Sebelumnya, status perkara ini memang sudah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak Minggu (1/11) malam. Tak butuh waktu lama, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga langsung dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
"Menetapkan TM, pengemudi truk molen yang terlibat kecelakaan di Jalan Cut Mutia, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana dalam keterangannya, Senin (2/11).
Kronologi Kejadian di Jalan Cut Mutia
Kalau kita melihat kembali kejadiannya, truk molen dengan nomor polisi B 9548 MV tersebut awalnya melaju dari arah Universitas Islam 45 (Unisma) Bekasi menuju kawasan Rawa Panjang. Namun, saat sampai di lokasi kejadian, tepatnya di Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, situasi berubah menjadi mencekam.
Diduga kuat, truk tersebut mengalami kendala teknis berupa rem blong atau malafungsi rem. Hal ini membuat TM, sang sopir, kehilangan kendali penuh atas kendaraannya. Dalam kondisi panik, truk tersebut oleng ke arah kiri dan sempat menghantam tembok pembatas kampus sebelum akhirnya menyasar warga yang sedang beraktivitas di pinggir jalan.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan adil bagi para korban.
"Proses hukum atas kecelakaan truk molen di Jalan Cut Mutia kami jalankan secepat mungkin tanpa mengesampingkan ketelitian. Keluarga korban berhak memperoleh kepastian dan keadilan, dan itulah yang kami perjuangkan," tutur Putu.
Ancaman Hukuman untuk Tersangka
Akibat kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, TM kini harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya pun tidak main-main, lho. TM terancam pidana penjara maksimal enam tahun atau denda paling banyak Rp12 juta.
"Ia kini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ucap Putu.
Tragedi ini memang sangat menyedihkan. Bayangkan saja, para korban saat itu sebenarnya hanya sedang menunggu bus di halte. Berdasarkan keterangan saksi di lapangan, truk tersebut memang terlihat tidak terkendali saat melewati jalanan yang menurun di jembatan depan kampus BSI.
Sopir truk sebenarnya sempat berusaha melakukan tindakan darurat dengan mengarahkan kendaraannya ke tembok gerbang kampus BSI untuk menghentikan laju truk. Sayangnya, upaya itu gagal total. Truk tetap meluncur deras dan menghantam kerumunan 12 orang yang ada di halte tersebut.
Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Metro Bekasi Kota, Iptu Rojali, memberikan rincian terkait kondisi korban di lokasi kejadian.
"Korban saat kejadian memang sedang menunggu bus di halte. Enam orang meninggal dunia di lokasi kejadian," ujar Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Metro Bekasi Kota Iptu Rojali kepada Antara di lokasi kejadian.
Kejadian ini menjadi pengingat keras bagi kita semua, terutama para pemilik dan pengemudi kendaraan besar, untuk selalu memastikan kondisi kelaikan armada sebelum turun ke jalan. Nyawa manusia tentu tidak bisa digantikan dengan apa pun, dan keadilan bagi para korban harus ditegakkan seadil-adilnya.
0 Komentar