Sidang Eks Jampidsus Memanas, Hakim Usir Dua Sosok Mencurigakan

Suasana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mendadak tegang pada Senin (2/11). Saat itu, sidang perkara yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sedang berlangsung, namun perhatian tiba-tiba teralihkan oleh kehadiran dua orang pengunjung yang gerak-geriknya dianggap mencurigakan. Hakim Ketua, Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, akhirnya mengambil tindakan tegas dengan mengusir kedua orang tersebut dari ruang sidang karena diduga bertindak sebagai informan.

courtroom

Perintah pengusiran ini sebenarnya bukan tanpa alasan. Sejak awal persidangan, majelis hakim sudah memberikan peringatan agar mereka meninggalkan ruangan, namun peringatan itu seolah masuk telinga kiri keluar telinga kanan. Nah, suasana makin gerah saat kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, kembali melayangkan protes di tengah jalannya persidangan.

"Izin Yang Mulia. Sampai sekarang orang yang tadi kami tayangkan, itu masih ada di ruangan ini, Yang Mulia. Malah tambah satu orang, Yang Mulia," kata kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah di tengah persidangan.

Mendengar laporan tersebut, Hakim Ketua tidak mau ambil pusing lagi. Beliau langsung memerintahkan petugas keamanan untuk bertindak tegas. Jujur saja, momen ini cukup mengejutkan bagi para pengunjung sidang lainnya karena jarang sekali ada pengusiran langsung di tengah pemeriksaan saksi.

"Tunjukan. Tunjuk aja security dikeluarkan saja. Saya sudah dapat informasi, silakan diperintahkan keluar saja," ujar Ketua hakim.

Febri Diansyah kemudian dengan sigap menunjuk salah satu orang yang dimaksud. "Yang baju hijau, Yang Mulia," kata Febri. katanya sambil mengarahkan perhatian pada sosok tersebut. Tak lama kemudian, petugas keamanan segera menggiring dua orang paruh baya, seorang laki-laki dan seorang perempuan, keluar dari area persidangan. Hingga saat ini, identitas pasti dari kedua orang tersebut masih belum terungkap secara jelas.

Dugaan Bocornya Materi Kesaksian

Mengapa sampai ada pengusiran? Ternyata ada kekhawatiran serius mengenai integritas kesaksian. Febri Diansyah menduga kuat bahwa kedua orang ini mengirimkan informasi mengenai apa saja yang disampaikan saksi di dalam ruang sidang kepada saksi lain yang belum mendapat giliran bicara, yaitu Lustje Dewi Kusuma alias Lucy Kweek.

Praktik seperti ini jelas berbahaya bagi proses hukum. Lucy Kweek sendiri bukanlah sosok sembarangan dalam konstruksi perkara ini. Ia disebut sebagai pihak yang memperkenalkan pengusaha properti ternama, Tan Kian, kepada Ferry Yanto Hongkiriwang atau yang akrab disapa Ferry Boboho. Nama terakhir ini diklaim bisa "membantu" mengurus persoalan korupsi PT Asabri dan Jiwasraya yang kala itu sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Dalam persidangan, tim hukum bahkan sempat menunjukkan bukti berupa tangkapan layar percakapan antara pengunjung tersebut dengan Lucy. Dari isi pesannya, terlihat jelas ada upaya koordinasi mengenai apa yang sedang dibahas di hadapan hakim. Lucy sempat bertanya dalam pesan singkatnya, yang kemudian dijawab singkat oleh orang di dalam ruangan dengan kata, .

Kaitan dengan Kasus Pemerasan

Sidang hari itu sebenarnya mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi kunci, di antaranya adalah Ferry Boboho dan Tan Kian. Keduanya hadir untuk memberikan keterangan terkait dugaan kasus pemerasan dan pencucian uang. Mereka diduga berperan sebagai perantara sekaligus pemberi uang kepada Febrie Adriansyah saat ia masih menjabat sebagai Jampidsus.

Kejadian pengusiran ini menjadi catatan penting dalam perjalanan kasus ini. Memang sih, dalam sidang terbuka untuk umum, siapa saja boleh menonton. Tapi kalau tujuannya untuk mengintervensi atau membocorkan materi sidang kepada saksi yang belum diperiksa, ya wajar saja kalau hakim naik pitam. Integritas kesaksian adalah kunci utama untuk mengungkap kebenaran dalam kasus besar seperti ini.

0 Komentar