Dandhy Laksono Absen Klarifikasi Polisi Terkait Film Pesta Babi

Sutradara film dokumenter Dandhy Dwi Laksono dipastikan belum bisa memenuhi undangan klarifikasi dari pihak kepolisian. Kabar ini muncul setelah tim kuasa hukumnya memberikan pernyataan resmi terkait laporan yang dilayangkan oleh Sinta Gebze, atau yang lebih dikenal dengan sapaan Mama Sinta, mengenai film berjudul 'Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita'.

documentary film camera

Melalui Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), pihak Dandhy menyampaikan bahwa klien mereka tidak hadir dalam agenda tersebut. Pernyataan ini diunggah secara terbuka melalui akun Instagram resmi @dandhy_laksono pada Jumat (23/10). Langkah ini diambil sebagai respons atas surat undangan yang dikirimkan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Alasan Hukum di Balik Ketidakhadiran Dandhy

Kalau kita bicara soal prosedur, tim hukum Dandhy punya argumen yang cukup kuat. Dalam surat tanggapannya, mereka menyoroti Undangan Klarifikasi Nomor B/29953/X/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tertanggal 9 Oktober 2026. Surat tersebut sebenarnya meminta Dandhy untuk hadir pada 19 Oktober pukul 10.00 WIB di Ruang Unit V Subdirektorat Keamanan Negara, Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Namun, TAUD menilai ada yang kurang pas secara prosedural. Menurut mereka, istilah 'undangan klarifikasi' itu sendiri tidak dikenal dalam aturan hukum acara pidana kita. Jujur saja, ini poin yang cukup menarik untuk dibahas. TAUD menjelaskan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan, tidak ada pengaturan spesifik soal undangan jenis ini.

"Undangan Klarifikasi tidak diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan, maupun aturan-aturan hukum lainnya terkait hukum acara pidana," tulis pihak TAUD dalam surat tanggapan mereka. Hal inilah yang menjadi dasar utama mengapa Dandhy belum melangkah ke kantor polisi.

Status Hukum yang Masih Mengambang

Selain soal istilah undangan, ada masalah lain nih soal status hukum. Saat ini, perkara yang menyeret nama Dandhy Laksono masih berada dalam tahap penyelidikan, bukan penyidikan. Artinya, status Dandhy sendiri belum jelas, apakah dia dipanggil sebagai saksi atau ada status lain. Karena belum memenuhi syarat formil inilah, tim hukum merasa tidak ada kewajiban bagi kliennya untuk datang.

Fadhil Alfathan, salah satu perwakilan dari tim TAUD, menegaskan bahwa pihak Dandhy akan menunggu sampai ada kejelasan hukum yang lebih pasti. Ia juga mendorong agar Polda Metro Jaya meninjau kembali laporan ini dengan lebih mendalam. Baginya, apa yang dilakukan Dandhy sebenarnya adalah bagian dari kebebasan berekspresi dan upaya memenuhi hak informasi publik, bukan sebuah tindak pidana.

Nah, yang bikin menarik, Fadhil menyarankan kalau memang ada sengketa, sebaiknya diselesaikan di luar jalur pidana. Misalnya saja melalui Dewan Pers, jika memang konten film tersebut dianggap bermasalah. Wajar sih kalau pihak Dandhy merasa jalur pidana ini terlalu jauh untuk sebuah karya dokumenter.

Duduk Perkara Laporan Mama Sinta

Lalu, kenapa sih Mama Sinta sampai melapor ke polisi? Jadi begini, laporan ini berawal dari dugaan pelanggaran Pasal 65 juncto Pasal 67 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Kombes Budi Hermanto selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya sempat menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan atau pengambilan data pribadi secara tidak sah.

Dalam kasus ini, ternyata bukan cuma Dandhy (DDL) yang dilaporkan, tapi ada juga sosok berinisial JTW yang merupakan Ketua LBH Papua Merauke. Mama Sinta merasa sakit hati karena wajahnya muncul dalam film 'Pesta Babi' tanpa izin darinya. Ia mengaku tidak pernah ada pembicaraan atau kesepakatan sebelumnya mengenai penayangan wajahnya di film tersebut.

"Mereka putar film Pesta Babi itu di mana-mana, saya sakit hati, saya kecewa sekali. Tanpa izin dari saya, tanpa pembicaraan. Itu penjahat itu mereka," ungkap Mama Sinta dengan nada kecewa pada akhir Mei lalu. Di sisi lain, Dandhy Laksono sendiri sebelumnya sempat mengaku tidak tahu-menahu soal apa yang sebenarnya terjadi pada Mama Sinta hingga akhirnya muncul keberatan yang berujung pada laporan polisi ini.

Sampai saat ini, pihak Polda Metro Jaya masih belum memberikan komentar tambahan terkait absennya Dandhy dalam agenda klarifikasi tersebut. Kasus ini pun masih terus bergulir dan menjadi sorotan bagi para aktivis serta sineas dokumenter di Indonesia.

"Undangan Klarifikasi tidak diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan, maupun aturan-aturan hukum lainnya terkait hukum acara pidana," jelas TAUD dalam surat tanggapannya.
"Kami mendorong Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik yang menangani perkara untuk meninjau lebih jauh gitu ya laporan ini," ujar Fadhil kepada CNNIndonesia.
"Mama Sinta melaporkan tentang adanya penipuan ataupun pengambilan data pribadi. Nah ini juga masih didalami, ada dua orang yang dilaporkan dalam hal ini, JTW serta saudara DDL," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Selasa (2/6).
"Mereka putar film Pesta Babi itu di mana-mana, saya sakit hati, saya kecewa sekali. Tanpa izin dari saya, tanpa pembicaraan. Itu penjahat itu mereka," terang Mama Sinta, Jumat (29/5).

0 Komentar