Dunia politik Sumatera Utara sedang ramai diperbincangkan. Hamdani Syahputra, yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, kini harus berurusan dengan hukum karena statusnya telah resmi ditingkatkan menjadi tersangka oleh Polda Sumatera Utara.
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah adanya laporan mengenai dugaan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada Ketua DPRD Sumut, Erni Sitorus. "Benar, yang bersangkutan sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Kombes Ferry Walintukan, Senin (4/5).
Kombes Pol Ferry Walintukan, selaku Kabid Humas Polda Sumut, membenarkan kabar penetapan tersangka tersebut saat diwawancarai awak media pada Senin (4/5). Ia menjelaskan bahwa keputusan itu diambil setelah tim penyidik melakukan serangkaian gelar perkara yang cukup panjang.
Detail Kasus dan Proses Hukum
Pihak kepolisian mencatat bahwa penetapan Hamdani sebagai tersangka sudah sah sejak 30 April 2026. Keputusan tersebut keluar tepat setelah penyidik merampungkan gelar perkara pada hari Kamis, 30 April 2026. Meskipun sudah menyandang status tersangka, untuk saat ini polisi memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Sebenarnya, benang merah kasus ini ditarik dari laporan Erni Sitorus yang masuk ke Polda Sumut pada 14 Agustus 2025. Laporan tersebut tercatat secara resmi dengan nomor STTLP/B/1330/VIII/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Pasal yang Menjerat
Dalam laporan tersebut, Hamdani Syahputra Adjam disangkakan melanggar aturan hukum yang cukup berat. Pihak pelapor mengarahkan tuduhan terkait Pasal 27A Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024. Tidak berhenti di situ, ia juga diduga melanggar Pasal 351 KUHP.
Kalau dipikir-pikir, posisi keduanya yang merupakan pejabat publik membuat kasus ini jadi sorotan tajam masyarakat Sumatera Utara. Wajar sih kalau banyak yang kaget dan penasaran bagaimana kelanjutan proses hukum ini nantinya. Kita lihat saja nanti seperti apa langkah penyidik selanjutnya.
0 Komentar