Kabar kurang sedap datang dari Universitas Tidar (Untidar) Magelang. Dua mahasiswanya, Muhammad Azhar Fauzan dan Purnomo Yogi Antoro, baru saja dijatuhi vonis lima bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magelang. Keduanya terseret kasus dugaan penghasutan yang terjadi saat aksi demonstrasi Agustus tahun lalu.
Meski status hukum mereka kini sebagai terpidana, Rektor Untidar, Prof. Sugiyarto, menegaskan bahwa kampus tidak akan membiarkan mereka kehilangan hak pendidikannya. Langkah ini diambil agar para mahasiswa tersebut tidak menjadi korban tambahan akibat proses hukum yang mereka jalani.
"Kami coba nanti lihat aturannya supaya [mahasiswa terpidana demo Agustus] tidak menjadi korban. Artinya hak-hak dia belajar itu tetap terjamin," kata Sugiyarto kepada wartawan di Kampus Tuguran, Kota Magelang, Selasa (5/5) dikutip dari detikJateng.
Sugiyarto menjelaskan bahwa pihak kampus sebenarnya sudah melakukan pendampingan sejak awal kasus bergulir. Mulai dari komunikasi intensif dengan tim hukum hingga pengajuan surat penangguhan penahanan, semua sudah diupayakan secara maksimal. Sayangnya, keputusan pengadilan tetap harus dihormati meski hasilnya mengecewakan bagi banyak pihak.
“Kami lakukan secara elegan. Jalur komunikasi dengan tim hukum sudah sangat maksimal. Kami mengawal terus-menerus,” ujar Sugiyarto di Kampus Tuguran, Kota Magelang, Selasa (5/5).
Terkait status akademik, saat ini kedua mahasiswa tersebut sedang menjalani masa cuti. Pihak kampus memastikan bahwa proses administrasi cuti tersebut difasilitasi dengan baik selama mereka berada dalam masa tahanan. Kampus bahkan menyiapkan strategi agar mereka tetap bisa mengejar ketertinggalan saat sudah bebas nanti.
"[Terkait vonis kedua mahasiswa Untidar] Sifatnya ini bukan kolegial ya. Namanya sudah putusan pengadilan, kami enggak bisa apa-apa. Tapi, yang jelas dari awal tetap mengawal sudah maksimal, tapi kami lakukan secara elegan," kata dia.
Selain dua mahasiswa Untidar, terdapat satu aktivis lain dari Ruang Juang, Enrille Championy Geniosa, yang juga mendapatkan vonis serupa. Majelis hakim yang dipimpin oleh Cahya Imawati menyatakan ketiganya terbukti bersalah melakukan tindakan penghasutan di muka umum.
Kekecewaan jelas dirasakan oleh tim penasihat hukum dari Jaringan Kerja Advokasi Rakyat (Jangkar). Kharisma Wardhatul K, selaku pendamping hukum, merasa bahwa hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan maupun pembelaan yang telah disampaikan. Menurutnya, putusan tersebut terasa seperti hanya menyalin poin-poin dari dakwaan jaksa.
Meski begitu, komitmen pihak rektorat untuk tetap merangkul mahasiswanya memberikan secercah harapan. Sugiyarto menekankan bahwa selama tidak melanggar aturan yang memberatkan, kampus akan terus membantu secara senyap agar masa depan akademik mereka tetap terjaga.
"Ini tentu kekecewaan yang sangat mendalam. Meskipun kami sebelumnya sudah menduga bahwa skenario terburuk adalah putusan bersalah," kata Kharisma.
0 Komentar