Respons Kepala BGN Usai Dilaporkan ICW ke KPK Soal Dana Halal

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, akhirnya angkat bicara setelah namanya masuk dalam laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut berkaitan dengan adanya dugaan penggelembungan dana atau mark up pada proyek sertifikasi halal untuk tahun 2025.

halal certificate

Nah, yang cukup menarik, Dadan justru tidak menunjukkan reaksi negatif. Alih-alih membantah dengan nada keras, ia malah menyampaikan apresiasi atas langkah pengawasan yang dilakukan oleh ICW terhadap proses sertifikasi halal tersebut. "Terima kasih untuk ICW yang memberikan perhatian khusus terkait Sertifikasi Halal," kata Dadan mengutip detikcom, Senin (11/5). kata Dadan saat memberikan keterangan pada Senin (11/5).

Mekanisme Anggaran dan Pengawasan Ketat

Dadan kemudian menjelaskan duduk perkara mengenai anggaran tersebut. Menurutnya, kegiatan sertifikasi halal ini sebenarnya masuk dalam kategori tunggakan anggaran tahun 2025. Karena statusnya sebagai tunggakan, penyelesaian pembayarannya baru akan dilakukan menggunakan anggaran tahun 2026. Jadi, prosesnya memang tidak instan dan masih panjang jalannya.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan asal bayar. Ada proses verifikasi yang cukup berlapis untuk memastikan semuanya sesuai aturan. "Perlu kami sampaikan bahwa kegiatan sertifikasi masuk dalam tunggakan 2025 yang harus diselesaikan dengan anggaran 2026," kata Dadan. jelas Dadan. Ia menjamin bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan akan dipantau ketat oleh lembaga pengawas internal maupun eksternal. "BGN itu melakukan pengadaan empat tahap sertifikasi halal, itu diketahui ada sekitar Rp 141 miliar nilai yang direalisasikan, yang mana bagi kami patut diduga adanya markup dari pengurusan jasa sertifikasi halal yang dilakukan oleh BGN," tambah dia. tambahnya lagi.

Dugaan Kerugian Negara Versi ICW

Sebelumnya, suasana sempat memanas ketika ICW resmi melaporkan Dadan Hindayana beserta PT BKI (Persero) ke KPK pada Kamis (7/5). ICW menduga ada yang tidak beres dalam tata kelola pengadaan jasa sertifikasi halal ini. Wajar saja kalau publik geger, sebab angka potensi kerugian negaranya tidak main-main, yakni mencapai Rp 49,5 miliar.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, membeberkan bahwa ada dua pihak utama yang mereka laporkan. "Dari laporan itu tentu nanti tahapannya akan dilakukan telah dan klarifikasi oleh tim di pengaduan masyarakat. Dan setiap progresnya, kami juga akan sampaikan kepada pihak pelapor," kata Budi, dikutip Jumat (8/5). ungkap Wana saat ditemui di gedung KPK. Menurut investigasi ICW, setidaknya ada empat poin krusial yang dianggap bermasalah dalam proyek ini.

Poin-Poin yang Disorot ICW

Salah satu yang paling disorot adalah soal pembagian paket proyek. ICW menemukan adanya lima paket pengadaan sertifikasi halal dengan total rencana anggaran Rp 200 miliar, yang kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil senilai Rp 50 miliar. Taktik pemecahan paket ini diduga dilakukan untuk menghindari tanggung jawab tertentu.

Selain itu, ICW mempertanyakan kewenangan BGN dalam urusan ini. Berdasarkan aturan yang ada, seharusnya sertifikasi dilakukan oleh pihak lain, bukan BGN. kata Wana.

Masalah lain muncul terkait siapa yang mengerjakan proyek tersebut. ICW menyebutkan bahwa pemenang tender, yakni PT BKI, ternyata tidak terdaftar sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di BPJPH. sebutnya.

Puncaknya adalah soal selisih anggaran yang cukup jauh. ICW menghitung seharusnya pengadaan ini hanya memakan biaya sekitar Rp 90 miliar. Namun, kenyataannya BGN merealisasikan dana hingga Rp 141 miliar. tutur Wana menekankan temuannya. Ia juga menambahkan rincian mengenai realisasi dana tersebut, .

Langkah KPK Selanjutnya

Menanggapi laporan yang masuk, KPK tidak mau gegabah. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa setiap laporan masyarakat pasti akan diproses sesuai prosedur operasional standar yang berlaku. Saat ini, tim pengaduan masyarakat sedang mendalami dan melakukan klarifikasi atas data-data yang diserahkan ICW.

ujar Budi pada Jumat (8/5). Jujur saja, ini memang prosedur standar, tapi publik tentu menunggu hasil akhirnya seperti apa. Budi juga mengungkapkan bahwa KPK sebenarnya sudah sempat melakukan kajian mandiri terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola BGN dan memberikan beberapa rekomendasi penting.

Rekomendasi tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari aturan main hingga praktik di lapangan. tutup Budi. Sekarang, bolanya ada di tangan KPK untuk membuktikan apakah dugaan mark up tersebut benar adanya atau hanya sekadar masalah administratif belaka.

0 Komentar