Upaya hukum luar biasa yang diajukan oleh mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, akhirnya menemui jalan buntu. Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya. Dengan keputusan ini, Andhi dipastikan tetap harus menjalani hukuman penjara selama 12 tahun.
Informasi mengenai penolakan ini terpantau melalui laman Direktori Putusan MA pada Selasa, 5 Mei 2026 malam. Dalam pengumuman tersebut, tertulis dengan jelas bahwa amar putusan majelis hakim adalah menolak PK yang diajukan oleh terpidana kasus gratifikasi tersebut.
Detail Putusan dan Majelis Hakim
Perkara dengan nomor 1641/PK.PIDSUS/2026 ini diperiksa oleh tim hakim yang dipimpin oleh Prim Haryadi selaku ketua majelis. Ia didampingi oleh dua hakim anggota, yaitu Ansori dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Sementara itu, posisi Panitera Pengganti diisi oleh Asri Surya Wildhana. Keputusan penting ini sebenarnya sudah diketuk sejak Selasa, 28 April 2026, namun baru terpublikasi secara luas belakangan ini.
Nah, yang cukup menarik untuk diperhatikan adalah beratnya vonis yang diterima Andhi. Kalau kita bandingkan dengan tuntutan awal dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), hukuman 12 tahun ini sebenarnya jauh lebih tinggi. Sebelumnya, jaksa hanya meminta agar Andhi dihukum selama 10 tahun dan 3 bulan penjara. Namun, hakim tampaknya punya pandangan lain dan memberikan vonis yang lebih berat.
Rekam Jejak Gratifikasi Puluhan Miliar
Kasus yang menjerat Andhi Pramono ini bukan perkara kecil. Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp58,9 miliar. Angka yang sangat fantastis ini dikumpulkan Andhi selama ia berkarier di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rentang waktu yang cukup lama, yakni dari tahun 2012 hingga 2023.
Jujur saja, jika melihat perjalanan kariernya, Andhi sebenarnya memiliki posisi-posisi yang sangat strategis. Berikut adalah beberapa jabatan yang pernah diembannya selama periode terjadinya tindak pidana tersebut:
- 2009-2012: Menjabat sebagai Pj Kepala Seksi Penindakan di Kantor Wilayah DJBC Riau dan Sumatera Barat.
- 2012-2016: Menjadi Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V di KPPBC Tipe Madya Pabean (PMB) B Palembang.
- 2016-2017: Dipercaya sebagai Kepala KPPBC TMP B Teluk Bayur.
- 2017-2021: Menjabat Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai di Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Jakarta.
- 2021-2023: Posisi terakhirnya adalah Kepala KPPBC TMP B Makassar sebelum akhirnya tersandung kasus hukum.
Bisa dibilang, hampir di setiap tempat penugasannya, Andhi diduga melakukan praktik lancung tersebut. Akumulasi dari "setoran-setoran" selama bertahun-tahun itulah yang akhirnya membengkak hingga menyentuh angka hampir Rp59 miliar.
Masih Ada Kasus TPPU yang Menanti
Hukuman 12 tahun penjara ini ternyata belum menjadi akhir dari masalah hukum yang dihadapi Andhi. Selain kasus gratifikasi yang sudah berkekuatan hukum tetap ini, KPK juga masih memproses kasus lainnya. Andhi diketahui tengah terjerat dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pihak berwenang masih terus mendalami ke mana saja aliran dana puluhan miliar tersebut bermuara. Biasanya, dalam kasus TPPU, aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan akan ditelusuri dan bisa disita oleh negara. Jadi, selain harus mendekam di balik jeruji besi dalam waktu yang lama, Andhi juga terancam kehilangan harta benda yang didapatnya secara tidak sah.
Langkah Mahkamah Agung yang menolak PK ini seolah memberikan pesan tegas bahwa tidak ada toleransi bagi pejabat yang menyalahgunakan wewenangnya demi keuntungan pribadi. Walaupun sudah mencoba melakukan upaya hukum terakhir, fakta-fakta di persidangan tampaknya terlalu kuat untuk digoyahkan. Sekarang, publik tinggal menunggu bagaimana kelanjutan dari kasus pencucian uangnya yang masih berjalan di KPK.
0 Komentar