Guru Ngaji di Surabaya Cabuli 7 Santri, Pelaku Ditangkap Polisi

Dunia pendidikan agama di Surabaya kembali diguncang kabar yang sangat tidak mengenakkan. Seorang guru ngaji atau ustaz muda berinisial MZ (22) baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Pemuda ini diduga kuat telah melakukan tindakan asusila terhadap tujuh orang santrinya sendiri di sebuah pesantren di kawasan Genteng Kali, Surabaya.

police station

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Luthfie Sulistiawan, mengungkapkan bahwa aksi bejat ini ternyata sudah berlangsung cukup lama. Berdasarkan hasil penyidikan, MZ diduga mencabuli para santrinya dalam kurun waktu setahun terakhir, tepatnya mulai dari tahun 2025 hingga 2026. Jujur saja, kabar ini sangat menyesakkan dada mengingat tempat kejadiannya adalah lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak-anak.

Sistem Pesantren Akhir Pekan yang Disalahgunakan

Ada hal yang perlu dipahami mengenai lokasi kejadian ini. Pesantren tempat MZ mengajar ternyata bukanlah pondok pesantren konvensional di mana para santri menetap setiap hari. Luthfie menjelaskan bahwa tempat tersebut lebih mirip pesantren kecil yang hanya beroperasi pada akhir pekan.

Para santri biasanya baru datang ke pondok tersebut pada hari Jumat sore, tepat setelah mereka pulang dari sekolah umum masing-masing. Mereka akan menginap di sana sampai hari Minggu untuk memperdalam ilmu agama dan belajar mengaji. Selama menginap, anak-anak ini tidur bersama-sama dalam satu ruangan besar atau kamar yang sama. Nah, celah inilah yang dimanfaatkan oleh tersangka untuk melancarkan aksinya.

"Istilahnya pondok pesantren ya, tapi memang kecil gitu. Dan anak-anak ini sebenarnya bukan anak-anak yang tinggal menetap, tetapi adalah anak-anak yang mondok secara hanya permingguan," jelas Luthfie saat memberikan keterangan di Mapolrestabes Surabaya pada Jumat (8/5).

Modus Operandi Pelaku Saat Malam Hari

Tersangka MZ melancarkan aksinya dengan sangat licik. Dia menunggu hingga suasana benar-benar sepi dan seluruh santri sudah terlelap. Saat malam hari tiba, MZ akan masuk ke kamar tempat para santri tidur. Dia kemudian memilih salah satu korban secara acak, membangunkan mereka, dan melakukan perbuatan cabul tersebut.

Luthfie memaparkan lebih detail bahwa posisi tersangka saat beraksi adalah dengan mengangkangi korban yang sedang dalam kondisi tidur atau baru saja terbangun. Hal ini tentu membuat para korban yang masih anak-anak merasa tertekan dan tidak berdaya. Total ada tujuh anak laki-laki yang menjadi korban keganasan nafsu MZ, dengan rentang usia antara 10 hingga 15 tahun.

Yang bikin miris, sebenarnya para santri ini sudah saling tahu kalau teman-teman mereka juga mengalami hal yang sama. Tapi ya namanya anak-anak, mereka tidak punya keberanian untuk melapor. Ada rasa takut yang luar biasa besar yang membayangi mereka, apalagi pelakunya adalah guru mereka sendiri yang seharusnya dihormati.

Keberanian Satu Korban Membongkar Kasus

Kasus ini mungkin tidak akan pernah terungkap jika tidak ada satu santri yang berani bersuara. Keberanian satu orang inilah yang kemudian menjadi pembuka jalan bagi korban lainnya untuk ikut bicara. Setelah satu orang berani melaporkan kejadian yang dialaminya, barulah santri-santri lain mulai mengakui bahwa mereka juga pernah diperlakukan tidak senonoh oleh MZ.

"Nah, sebenarnya korban-korban yang lain itu ada yang tahu juga gitu. Tapi memang sama-sama semuanya tidak berani ngomong karena memang takut. Nah, setelah satu orang speak up dan lapor baru kemudian yang lainnya menyampaikan," kata Luthfie menceritakan proses terungkapnya kasus ini.

Motif Pelaku: Kecanduan Konten Dewasa

Saat diperiksa oleh penyidik, MZ tidak bisa mengelak lagi. Dia mengakui semua perbuatannya kepada tujuh santri tersebut. Ketika ditanya apa alasannya, jawabannya cukup klasik namun sangat mengkhawatirkan. MZ mengaku terdorong oleh nafsu yang tidak terkendali akibat kebiasaannya menonton film porno.

Kecanduan konten dewasa atau "film biru" inilah yang menurut pengakuannya membuat ia gelap mata dan melampiaskannya kepada anak didiknya sendiri. Wajar sih kalau banyak pihak yang geram, karena seorang guru ngaji seharusnya bisa membentengi diri dari hal-hal negatif seperti itu, bukannya malah menjadi budak nafsu.

Pendampingan Psikologis dan Jeratan Hukum

Saat ini, ketujuh santri yang menjadi korban sudah dalam penanganan pihak terkait. Polrestabes Surabaya tidak bekerja sendiri; mereka menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Surabaya untuk memberikan pendampingan psikologis. Program trauma healing sangat diperlukan agar masa depan anak-anak ini tidak hancur akibat trauma masa kecil yang kelam.

Luthfie menegaskan bahwa anak-anak ini adalah generasi muda yang cerdas dan cemerlang, sehingga pemulihan mental mereka menjadi prioritas utama. Jangan sampai kejadian ini mematikan potensi besar yang mereka miliki.

Sementara itu, MZ kini sudah mendekam di balik jeruji besi Mapolrestabes Surabaya. Dia terancam hukuman berat dengan sangkaan pasal berlapis. Polisi menjeratnya dengan Pasal 6 Huruf C Jo. Pasal 15 Huruf G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan atau Pasal 415 Huruf B Undang-Undang Tahun 2023 tentang KUHP. Penegakan hukum yang tegas diharapkan bisa memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa pun agar tidak melakukan tindakan serupa di kemudian hari.

"Jadi pada beberapa waktu mulai tahun 2025 sampai 2026 dari kurun waktu itu. Tujuh orang ini yang dilakukan perbuatan cabul oleh tersangka," kata Luthfie, di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (8/5).
"Dan terhadap tujuh korban ini kita bekerja sama dengan DP3A untuk dilakukan trauma healing. Kita berharap untuk tidak ada trauma terhadap anak-anak ini karena ini generasi muda cemerlang, mereka cerdas-cerdas," kata dia.

0 Komentar