Suasana di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan, Surabaya, mendadak riuh pada Jumat (1/5) petang. Ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur bersama aliansi Gerakan Serikat Pekerja (GESPER) Jatim memadati area tersebut. Namun, aksi May Day 2026 kali ini bukan sekadar orasi kosong, karena massa berhasil membawa pulang komitmen nyata berupa 14 butir kesepakatan yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Jawa Timur.
Dalam aksi memperingati Hari Buruh Internasional tersebut, para pekerja menyuarakan keresahan mereka mulai dari isu hunian murah, ancaman PHK yang kian nyata, hingga desakan pengesahan regulasi ketenagakerjaan yang baru. Jujur saja, melihat jumlah massa yang begitu besar, tuntutan yang mereka bawa memang mencerminkan kondisi ekonomi yang sedang menantang bagi kelas pekerja.
"Kami meminta Gubernur membuat surat kepada Ketua DPR RI untuk mengusulkan percepatan penyelesaian Pengesahan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru sebagaimana diamanatkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023," kata Wakil Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur Nurrudin Hidayat.
Nurrudin Hidayat, Wakil Sekretaris DPW FSPMI Jawa Timur, menjelaskan bahwa salah satu poin krusial adalah mendesak pemerintah pusat untuk segera merampungkan RUU Ketenagakerjaan. Hal ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memberikan mandat baru bagi perlindungan buruh.
Fokus pada Reformasi Pajak dan Kesejahteraan Keluarga
Selain urusan regulasi besar, para buruh juga menyoroti masalah yang langsung menyentuh dompet mereka setiap bulan: pajak. Mereka meminta Gubernur Jatim untuk berkirim surat ke pemerintah pusat guna meninjau ulang pajak Tunjangan Hari Raya (THR) dan Pajak Penghasilan (PPh) yang selama ini dianggap cukup memberatkan. Kalau dipikir-pikir, tuntutan ini sangat masuk akal mengingat beban hidup yang terus merangkak naik.
Tak hanya berhenti di urusan pajak, massa juga menuntut adanya intervensi nyata dari Pemprov Jatim untuk urusan harian. Misalnya, mereka meminta perluasan rute transportasi publik Trans Jatim ke area-area industri. Selain itu, ada juga permintaan unik tapi sangat membantu, yaitu keringanan pajak kendaraan bermotor khusus bagi anggota serikat buruh.
Bagi para orang tua, ada satu poin yang sangat melegakan nih. Buruh meminta pengawalan ketat pada jalur afirmasi dalam seleksi masuk sekolah (SPMB) tingkat SMA/SMK Negeri tahun ajaran 2026/2027. Tujuannya jelas, agar anak-anak buruh mendapatkan akses pendidikan yang lebih terjamin di sekolah negeri.
Respons Khofifah dan Komitmen Perda Pesangon
Menariknya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tidak sekadar bersembunyi di balik meja. Ia langsung naik ke atas panggung untuk menemui massa aksi. Dalam kesempatan itu, Khofifah menyatakan dukungannya secara terbuka dan berkomitmen untuk mengawal pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Sistem Jaminan Pesangon bersama DPRD Jatim.
Khofifah juga menanggapi serius soal keluhan sulitnya mendapatkan hunian layak. Ia berjanji akan segera melakukan koordinasi dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait. Masalah lahan yang sempat menjadi kendala sejak tahun lalu bakal diupayakan solusinya agar buruh bisa memiliki rumah yang terjangkau.
Khofifah juga menaruh perhatian pada pekerja sektor transportasi daring atau ojol. Menurutnya, stabilitas ekonomi Jatim tak lepas dari peran mereka, sehingga regulasi bagi driver ojol perlu dirapikan agar mereka bisa menikmati hasil kerja dengan lebih layak.
Daftar 14 Kesepakatan Strategis May Day 2026
Kesepakatan ini ditandatangani oleh Khofifah bersama perwakilan serikat pekerja seperti Fauzi, Jayus, Prayit, hingga Agus Ma'arif. Berikut adalah rincian komitmen yang dibagi menjadi dua kategori utama:
A. Aspirasi untuk Pemerintah Pusat
- RUU Ketenagakerjaan: Surat kepada Ketua DPR RI untuk mempercepat pengesahan RUU baru sesuai putusan MK.
- Jaminan Kesehatan: Usulan perubahan Perpres No. 82 Tahun 2018 agar buruh tetap dapat layanan BPJS Kesehatan meski iuran belum dibayar perusahaan.
- Reformasi Pajak: Usulan evaluasi sistem pajak TER, pajak THR, JHT, dan kenaikan PTKP menjadi Rp10.000.000.
- Fasilitasi Audiensi: Gubernur akan menjembatani GASPER untuk bertemu DPR RI, MA, Kemenkeu, dan BPJS Kesehatan pusat.
- Cukai Rokok: Meneruskan penolakan kenaikan cukai hasil rokok selama 3 tahun ke depan kepada Presiden.
B. Aspirasi untuk Pemerintah Provinsi Jawa Timur
- Diskon Pajak Motor: Insentif potongan 20% bagi buruh dengan nilai pajak di bawah Rp500.000 untuk masa pajak 2025 ke bawah.
- Perda Pesangon: Percepatan penyusunan Raperda Sistem Jaminan Pesangon.
- Sanksi Administrasi: Penyusunan Rapergub tentang sanksi bagi pemberi kerja yang tidak patuh jaminan sosial.
- Jalur Afirmasi Sekolah: Menjamin kelancaran SPMB SMA/SMK Negeri jalur afirmasi bagi anak buruh.
- Renovasi Rumah: Kemudahan akses bantuan stimulan perumahan swadaya (renovasi rumah tidak layak huni).
- Satgas PHK: Pembentukan Satuan Tugas Pencegahan PHK lintas dinas di lingkungan Pemprov Jatim.
- Pelaksanaan UMK/UMSK: Penerbitan surat edaran kepatuhan upah bagi pengusaha di seluruh Kabupaten/Kota di Jatim.
- Perluasan Trans Jatim: Penambahan armada ke kawasan industri, khususnya Koridor 8 di wilayah Pasuruan.
- Sistem OSS: Koordinasi perbaikan sistem izin usaha penyedia jasa pekerja (alih daya) agar wajib memiliki kantor di Jawa Timur.
Langkah ini tentu menjadi angin segar bagi para pekerja di Jawa Timur. Yang jelas, sekarang tinggal bagaimana mengawal 14 poin ini agar benar-benar terwujud dalam kebijakan teknis, bukan sekadar tanda tangan di atas kertas saat aksi massa berlangsung lho.
0 Komentar