Tawuran Geng Cilandak Bikin Luka Bacok, 4 Pelaku Ditangkap

Serangkaian aksi kekerasan yang dipicu tantangan lewat media sosial berujung pada satu korban luka bacok di Cilandak, Jakarta Selatan. Polisi kini mengejar tiga tersangka utama serta menahan empat pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan dan pembacokan.

jakarta street police arrest

Latar Belakang Insiden

Pada Jumat (27/3) dini hari, tepatnya pukul 02.00 WIB, sekelompok remaja di Jalan Pertanian Raya dan Jalan Adhyaksa, Lebak Bulus, Cilandak, terlibat pertarungan fisik. Korban bernama CF, pria berusia 22 tahun, mengalami luka sayatan di punggung dan tangan. Menurut penyelidikan, perkelahian ini bermula dari saling menantang antar‑kelompok di media sosial.

Motif dan Kelompok yang Terlibat

Polisi mengidentifikasi dua geng yang berseteru: Geng Forba dan Kampung Kapuk. Kedua belah pihak berasal dari kelurahan yang sama, Lebak Bulus, dan mengatur pertemuan lewat aplikasi chatting. "Mereka saling kenal karena janjian lewat medsos," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Alpino De Tech.

Penyelidikan Polri

Tim penyidik telah memeriksa sembilan saksi dan mengamankan rekaman CCTV dari dua lokasi kejadian. Dari bukti visual, polisi menemukan empat senjata tajam yang diduga dipakai pelaku. Menariknya, senjata‑senjata itu tidak langsung dibawa pulang, melainkan disembunyikan di wilayah Cirendeu, Tangerang Selatan, menjadi petunjuk penting dalam pengembangan kasus.

Identitas Pelaku dan Peranannya

Empat remaja yang ditangkap berinisial AIL (17 tahun), MTA (16 tahun), AW (18 tahun), dan satu pelaku yang masih di bawah umur. Berikut peran masing‑masing:

  • AIL: menjadi pelaku pengeroyokan, sekaligus pemilik dan penyimpan celurit.
  • MTA: bertanggung jawab atas pembacokan menggunakan corbek (cocor bebek) dan merusak motor korban.
  • AW: ikut serta dalam perusakan barang.
  • Pelaku minor: belum teridentifikasi secara lengkap.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Vario, satu celurit, satu corbek, serta balok kayu yang dipakai sebagai senjata.

Proses Hukum

Para pelaku dijerat dengan Pasal 262 juncto Pasal 307 ayat (1) Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti bersalah, masing‑masing dapat dijatuhi hukuman penjara antara lima hingga tujuh tahun. Jujur saja, kasus ini cukup mengkhawatirkan mengingat penggunaan media sosial sebagai pemicu kekerasan. Wajar sih kalau banyak yang terkejut melihat remaja‑remaja masih mengandalkan tantangan daring untuk menyelesaikan perselisihan.

Langkah Selanjutnya

Polisi masih melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat, termasuk mereka yang menyebarkan tantangan di dunia maya. DPO (Daftar Pencarian Orang) kini mencakup tiga tersangka utama, satu untuk kasus perusakan motor dan dua untuk kasus pembacokan.

Jika Anda memiliki informasi terkait, silakan menghubungi Polres Metro Jakarta Selatan. Kejadian ini menjadi pengingat keras bahwa perselisihan di dunia digital bisa berujung pada tragedi nyata di lapangan.

"DPO ada tiga orang. Satu orang untuk kasus pengrusakan sepeda motor dan dua orang untuk kasus pembacokan. Jadi total ada tiga orang," kata Pelaksana tugas (Plt) Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Alpino De Tech, dilansir Antara, Kamis (2/4/2026).
"Hasil penyelidikan, mereka itu saling kenal karena janjian lewat medsos. Itu kelompok anak 'Geng Forba' sama anak 'Kampung Kapuk'. Jadi mereka satu kelurahan di Lebak Bulus," kata dia.

0 Komentar