Pesan Tegas Jaksa Agung Saat Lantik 14 Kajati: Kuasai Media Sosial

Gedung Utama Kejaksaan Agung mendadak ramai pada Rabu (29/4). Hari itu, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin secara resmi mengambil sumpah dan melantik 14 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) beserta sejumlah Pejabat Eselon II lainnya. Acara ini bukan sekadar seremonial rutin, karena ada pesan-pesan kuat yang dititipkan kepada para pejabat baru tersebut.

prosecutor office court

Dalam arahannya yang cukup lugas, Burhanuddin meminta seluruh jajarannya untuk segera membuang jauh-jauh pola kerja lama yang sudah tidak relevan. Dunia sudah berubah, dan menurutnya, cara kerja Kejaksaan juga harus ikut beradaptasi. Jabatan yang baru saja disandang ini, katanya, bukan cuma soal wewenang atau hak istimewa, tapi lebih kepada tanggung jawab untuk memimpin perubahan besar di tubuh institusi.

Menghadapi Era Digital dan Narasi Publik

Nah, ada satu poin yang cukup menarik perhatian dalam pidatonya. Burhanuddin menyinggung soal Revolusi Industri 5.0. Kita tahu sendiri, sekarang zamannya sudah didominasi oleh teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI). Makanya, ia mewajibkan seluruh jajaran Kejaksaan untuk tidak gaptek dan mulai menguasai ruang digital.

Tujuannya jelas: agar Kejaksaan bisa mengendalikan narasi publik dengan menyajikan fakta dan data yang akurat. Jujur saja, di tengah derasnya arus informasi di media sosial, disinformasi atau hoaks bisa dengan mudah menyerang institusi mana pun jika tidak diantisipasi dengan baik.

Burhanuddin juga mengingatkan agar para jaksa tidak lagi bekerja dengan gaya lama yang monoton.

Masalah Integritas Masih Jadi Perhatian

Bicara soal integritas, Jaksa Agung sepertinya tidak mau main-main nih. Ia sempat mengungkapkan rasa prihatinnya terhadap data pegawai aktif yang sudah terkena hukuman disiplin hingga periode April 2026. Ini tentu menjadi catatan merah yang harus segera diperbaiki oleh para pimpinan baru.

Beliau menegaskan kalau tidak akan ada ruang bagi para pelanggar aturan. Jangan harap bisa dapat promosi jabatan struktural kalau rekam jejaknya bermasalah. Malah, Burhanuddin meminta para pemimpin untuk melakukan pengawasan melekat secara ketat dan konsisten kepada bawahannya.

Prinsipnya sederhana: kalau ada anggota yang berulah, pimpinan satuan kerjanya lah yang harus bertanggung jawab penuh. Jadi, nggak ada lagi alasan pimpinan tidak tahu apa yang dilakukan anak buahnya di lapangan.

Kajati Sebagai 'Etalase' Kejaksaan di Daerah

Bagi para Kajati yang baru dilantik, tanggung jawab mereka makin berat karena mereka dianggap sebagai wajah atau etalase Kejaksaan di daerah masing-masing. Mereka dituntut punya kemampuan manajerial yang jempolan dan harus bisa merespons segala persoalan di lapangan dengan cepat dan terukur.

Sementara itu, untuk para pejabat di lingkungan Kejagung, Jaksa Agung minta mereka langsung tancap gas. Nggak perlu ada masa transisi yang lama-lama. Sebab, Kejagung adalah tulang punggung penegakan hukum yang fungsinya saling berkaitan antar bidang. Kalau salah satu bidang keliru memahami tugasnya, dampaknya bisa langsung terasa pada kualitas penegakan hukum di Indonesia secara keseluruhan.

Di akhir arahannya, ia mengajak semua yang dilantik untuk menganggap jabatan ini sebagai penugasan terakhir. Dengan pola pikir seperti itu, diharapkan mereka bekerja habis-habisan dengan hati dan kecerdasan.

Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik

Berikut adalah daftar 30 pejabat yang resmi dilantik dan mengemban amanah baru mulai hari ini:

  • 1. Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
  • 2. Abdul Qohar sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
  • 3. Sugeng Riyanta sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara
  • 4. Dwi Agus Arfianto sebagai Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum
  • 5. Didik Farkhan Alisyahdi sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
  • 6. Sila Haholongan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
  • 7. Riono Budisantoso sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung
  • 8. Ardito Muwardi sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus
  • 9. Hermon Dekristo sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer
  • 10. Sutikno sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
  • 11. Harli Siregar sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
  • 12. I Dewa Gede Wirajana sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau
  • 13. Muhibuddin sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
  • 14. Dedie Tri Hariyadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat
  • 15. Rahmat R sebagai Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus
  • 16. Zullikar Tanjung sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah
  • 17. Siswanto sebagai Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum
  • 18. Teguh Subroto sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
  • 19. Sukarman Sumarinton sebagai Inspektur Keuangan III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
  • 20. Budi Hartawan Panjaitan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat
  • 21. Riyono sebagai Inspektur Keuangan I pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
  • 22. Sumurung Pandapotan Simaremare sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo
  • 23. Edi Handojo sebagai Direktur I pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen
  • 24. Lila Agustina sebagai Kepala Pusat Kesehatan Yustisial
  • 25. Suwandi sebagai Kepala Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum
  • 26. Sunarwan sebagai Kepala Biro Perlengkapan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan
  • 27. Chatarina Muliana sebagai Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan pada Badan Pemulihan Aset
  • 28. Setiawan Budi Cahyono sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali
  • 29. Abdullah Noer Deny sebagai Direktur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen
  • 30. Saiful Bahri Siregar sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu

Langkah besar ini diharapkan membawa angin segar bagi penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam menghadapi tantangan zaman yang semakin kompleks lho.

0 Komentar