Pada Minggu (5/4), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah tegas dengan mencabut tiga baliho iklan film horor berjudul 'Aku Harus Mati'. Keputusan ini diambil setelah sejumlah warga mengeluhkan bahwa tampilan iklan tersebut menimbulkan rasa takut, khususnya di kalangan anak-anak.
Latar Belakang Kontroversi
Film 'Aku Harus Mati' memang mengusung genre horor, namun promosi yang dipajang di ruang publik ternyata menimbulkan kegelisahan. Warga yang lewat di dekat baliho melaporkan bahwa gambar-gambar menyeramkan dan slogan-slogan menakutkan membuat mereka merasa tidak nyaman. "Kalau dipikir-pikir, iklan di tempat umum seharusnya ramah semua kalangan," ujar seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Tindakan Pemprov DKI
Staf Khusus Gubernur DKI, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan lewat Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) serta Satpol PP. Ia menegaskan, "Ruang publik harus aman, nyaman, dan inklusif bagi semua orang, termasuk anak-anak," sambil menambahkan bahwa pihaknya terus memantau laporan aduan masyarakat.
Lokasi Penertiban
Petugas menargetkan tiga titik yang dianggap paling mengganggu:
- Jalan Puri Kembangan, Jakarta Barat (banner)
- Jalan Daan Mogot Km 11, tepat di atas Jembatan Gantung, Jakarta Barat (videotron)
- Pos Polisi Perempatan Harmoni, Jakarta Pusat (banner)
Setelah proses pencopotan, foto-foto sebelum dan sesudah aksi diposting ulang oleh akun resmi Satpol PP di X, memperlihatkan betapa jelasnya perubahan tampilan ruang publik.
Reaksi Warga dan Pemerintah
Warga yang sempat mengajukan protes melalui media sosial menyambut baik keputusan ini. "Akhirnya ada yang mendengarkan keluhan kami, lho," kata seorang ibu muda yang mengaku khawatir anaknya terpapar visual menakutkan. Di sisi lain, pihak produksi film mengaku masih menunggu klarifikasi lebih lanjut mengenai kebijakan iklan di DKI.
Langkah Selanjutnya
Yustinus menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen Pemprov DKI untuk menindak iklan serupa yang masih muncul. "Kami akan mengambil tindakan tegas jika masih ditemukan materi yang tidak pantas," ujarnya. Sementara itu, kanal aduan publik tetap dibuka, sehingga masyarakat dapat melaporkan iklan yang dianggap tidak sesuai dengan standar kepatutan.
Dengan langkah ini, diharapkan ruang publik Jakarta kembali menjadi tempat yang lebih bersahabat bagi semua kalangan, tanpa harus menahan ketakutan yang tidak perlu.
"Total ada tiga lokasi yang sudah kami tertibkan, yaitu dua lokasi berbentuk banner dan satu lokasi videotron," kata Yustinus dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
"Kami juga terus berkoordinasi untuk memantau perkembangan penanganan di titik-titik lainnya," kata dia.
0 Komentar