Natalius Pigai Usulkan RUU Kebebasan Beragama untuk Atasi Intoleransi

Dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI pada Selasa, 7 April, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengajukan rancangan Undang-Undang (RUU) Kebebasan Beragama. Usulan itu muncul di tengah sorotan publik atas serangkaian kasus intoleransi yang menimpa baik komunitas mayoritas maupun minoritas di berbagai daerah.

indonesia parliament meeting minister human

Latar Belakang Usulan RUU Kebebasan Beragama

Menurut Pigai, intoleransi tidak mengenal batas geografis. "Ini makin ke timur, orang Islam juga mengalami penderitaan. NTT juga sama. Bali, di luar Bali orang yang bukan beragama mayoritas di sana juga mengalami penderitaan. Di daerah lain juga mengalami hal yang sama," ujarnya dalam pertemuan dengan Komisi XIII. Pernyataan ini menegaskan bahwa masalah intoleransi merambah ke seluruh pelosok negeri, tidak hanya terpusat di satu wilayah.

Perdebatan antara Kebebasan dan Perlindungan

Usulan RUU tersebut telah dibicarakan bersama Menteri Agama, namun masih terdapat perbedaan pandangan yang signifikan. Pigai menjelaskan, "Kementerian HAM telah mengusulkan, bicara dengan Menteri Agama, saya mau hadirkan Undang-Undang Kebebasan Umat Beragama. Hanya Menteri bilang, 'Nggak bisa Pak Pigai, kalau mau Undang-Undang Perlindungan Umat'."

Inti perbedaan terletak pada istilah yang dipilih. Pendekatan "perlindungan" yang diusulkan Kementerian Agama berfokus pada tujuh agama yang diakui secara resmi oleh negara. Sementara itu, Pigai menekankan bahwa istilah "kebebasan" lebih inklusif, mencakup kelompok kepercayaan lokal dan agama wiwitan yang selama ini kurang mendapat ruang hukum.

"Bagaimana dengan mereka yang agama wiwitan, atau agama-agama lokal yang dipunyai? Jadi kita mengusulkan Undang-Undang Kebebasan Umat Beragama, tapi sementara negara ini masih berpedoman pada Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama," tambahnya. Ia menambahkan, "Jadi dia pakai perlindungan, saya mengusulkan kebebasan. Ini masih perdebatan."

Kontroversi Tuduhan Intoleransi di Jawa Barat

Di saat yang sama, Pigai menolak keras label Jawa Barat sebagai daerah intoleran. Menurutnya, kasus-kasus intoleransi di provinsi tersebut sangat jarang terjadi. "Itu hanya opini negatif yang sudah terbangun sekian lama seakan-akan Jawa Barat itu intoleran. Ini saya berdasarkan pengalaman, berdasarkan pemantauan saya, berdasarkan penelitian saya. Tapi Jawa Barat hanya satu kasus saja muncul, itu dianggap wah luar biasa Jawa Barat ini intoleran," ujarnya tegas.

Penolakan ini muncul setelah sejumlah media mengangkat kasus minoritas yang mengklaim mengalami diskriminasi di wilayah tersebut. Pigai menegaskan bahwa satu kasus tidak dapat mewakili keseluruhan provinsi, dan penting untuk menilai situasi secara objektif.

Apa yang Diharapkan dari RUU Kebebasan Beragama?

Jika disahkan, RUU Kebebasan Beragama diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih luas bagi semua warga negara, termasuk mereka yang memeluk kepercayaan lokal. Undang-undang ini juga diharapkan menjadi instrumen penting untuk mencegah tindakan intoleransi, dengan menegakkan hak setiap individu untuk beribadah tanpa takut diperlakukan tidak adil.

Natalius Pigai menutup pertemuan dengan menekankan pentingnya kolaborasi lintas kementerian. "Kita harus bersinergi, bukan berkompetisi dalam rangka melindungi hak asasi manusia," katanya. Ia menambahkan bahwa proses legislasi akan melibatkan dialog intensif dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, LSM, dan akademisi.

Langkah Selanjutnya

Selanjutnya, usulan RUU akan dibawa ke rapat pleno DPR untuk dibahas lebih lanjut. Jika mendapat persetujuan, undang-undang tersebut akan menjadi landasan baru dalam menegakkan kebebasan beragama di Indonesia. Sementara itu, Pigai mengajak semua pihak untuk tetap waspada dan menolak segala bentuk intoleransi, baik yang terjadi di daerah mayoritas maupun minoritas.

Jujur saja, langkah ini cukup berani. Mengganti fokus dari "perlindungan" ke "kebebasan" memang menantang, mengingat sensitivitas agama di tanah air. Namun, jika berhasil, Indonesia bisa menjadi contoh negara yang benar‑benar menghormati pluralisme tanpa batas.

"Ini makin ke timur, orang Islam juga mengalami penderitaan. NTT juga sama. Bali, di luar Bali orang yang bukan beragama mayoritas di sana juga mengalami penderitaan. Di daerah lain juga mengalami hal yang sama," kata Pigai dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI, Selasa (7/4).
"Kementerian HAM telah mengusulkan, bicara dengan Menteri Agama, saya mau hadirkan Undang-Undang Kebebasan Umat Beragama. Hanya Menteri bilang, 'Nggak bisa Pak Pigai, kalau mau Undang-Undang Perlindungan Umat'," kata Pigai.
"Bagaimana dengan mereka yang agama wiwitan, atau agama-agama lokal yang dipunyai? Jadi kita mengusulkan Undang-Undang Kebebasan Umat Beragama, tapi sementara negara ini masih berpedoman pada Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama," kata Pigai.

0 Komentar