Leonardi Didakwa Rugikan Rp306 Miliar Korupsi Satelit Kemhan

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (31/3) menggelar persidangan yang menyoroti dugaan kerugian negara hingga Rp306 miliar dalam kasus korupsi pengadaan satelit milik Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kasus ini melibatkan mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan, Laksda TNI (Purn) Leonardi, serta dua tokoh lainnya: Thomas Anthony Van Der Heyden, tenaga ahli Kemhan, dan Gabor Kuti Szilard, CEO Navayo International AG.

defense satellite, corruption case

Kasus Pengadaan Satelit Slot Orbit 123

Proyek satelit yang menjadi fokus penyidikan dimulai pada tahun 2015 dan dijadwalkan berlangsung hingga 2021. Meskipun tidak pernah masuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemhan, proyek tersebut tetap dilanjutkan, menimbulkan pertanyaan serius tentang legalitas pendanaan dan prosedur pengadaan.

Latar Belakang dan Dakwaan

Surat dakwaan yang dibacakan oleh oditur militer bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Leonardi dan rekan-rekannya melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sehingga merugikan keuangan dan perekonomian negara.

Menurut dokumen resmi, Leonardi menandatangani kontrak dengan Airbus Defence and Space senilai US$495 juta untuk pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur. Penandatanganan kontrak ini dianggap melanggar aturan karena tidak ada alokasi anggaran yang sah dalam DIPA.

Proses Arbitrase Internasional

Masalah muncul ketika pemerintah Indonesia gagal memenuhi kewajiban pembayaran kepada Navayo International AG. Akibatnya, Gabor Kuti Szilard mengajukan gugatan arbitrase di International Chamber of Commerce (ICC). Putusan arbitrase menuntut Indonesia membayar US$20.901.209,9 plus bunga US$483.642,74. Dengan kurs Desember 2021, total kerugian negara mencapai sekitar Rp306 miliar.

Klaim Leonardi tentang Arahan Presiden

Leonardi membela diri dengan mengklaim bahwa seluruh proyek merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo pada Desember 2015. Ia menyatakan, "Beliau mengamanatkan agar amankan slot orbit 123 bujur timur jangan sampai diambil negara lain dan penggunaan frekuensi L‑Band‑nya."

Berpedoman pada arahan tersebut, Leonardi mengaku melakukan upaya strategis untuk mengamankan slot orbit demi kepentingan pertahanan dan keamanan nasional. Ia menegaskan bahwa pengadaan satelit dimaksudkan untuk kepentingan pertahanan negara serta kepentingan nasional lainnya.

Prosedur Pengadaan Menurut Peraturan

Leonardi menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan telah sesuai dengan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2014, yang mengatur struktur pengadaan mulai dari Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Unit Layanan Pengadaan, hingga Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.

Namun, ia menuding adanya penyimpangan pada tahap penerimaan hasil pekerjaan. Menurutnya, Certificate of Payment (COP) diberikan kepada Navayo oleh individu‑individu yang tidak berkoordinasi dengan PPK atau dirinya, sehingga menimbulkan keraguan atas keabsahan proses tersebut. "Penerimaan tadi tidak oleh PPK yang menerima pekerjaan, tapi oleh individu‑individu yang tidak tahu bagaimana berkoordinasi sama pihak Navayo. Dari sini, berarti ada yang salah. Saya tidak mungkin melaksanakan pekerjaan ini sendiri karena sistem," ujarnya.

Reaksi Oditur Militer dan Jalannya Persidangan

Meski Leonardi berstatus purnawirawan, persidangan tetap berlangsung tanpa ia mengenakan seragam militer. Oditur militer menegaskan bahwa tindakan Leonardi, baik secara individu maupun bersama rekan-rekannya, telah melanggar hukum dan menyebabkan kerugian besar bagi negara.

Persidangan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah tokoh tinggi dan menimbulkan pertanyaan tentang transparansi serta akuntabilitas dalam pengadaan barang strategis militer. Jika terbukti bersalah, Leonardi dan dua terdakwa lainnya dapat dijatuhi hukuman penjara serta denda yang sebanding dengan nilai kerugian yang ditimbulkan.

Implikasi bagi Kebijakan Pengadaan Pertahanan

Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan pada prosedur pengadaan yang telah ditetapkan, terutama dalam proyek-proyek bernilai tinggi yang melibatkan teknologi canggih seperti satelit. Pemerintah diperkirakan akan memperketat mekanisme pengawasan internal serta memperbaiki koordinasi antar lembaga guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Dengan nilai kerugian yang mencapai ratusan miliar rupiah, kasus Leonardi menjadi contoh konkret bagaimana kegagalan dalam tata kelola anggaran dapat berujung pada kerugian finansial yang signifikan bagi negara.

0 Komentar