KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Sebagai Tersangka Pemerasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pada Sabtu (11/4) bahwa Bupati Tulungagung periode 2025-2030, Gatut Sunu Wibowo (GSW), kini resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Penetapan ini muncul usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan pada Jumat (10/4).

government building

Latar Belakang Operasi

Operasi yang dimulai di Gedung Merah Putih itu menargetkan jaringan yang diduga memanfaatkan wewenang daerah untuk menekan pejabat dan mengalirkan dana secara ilegal. Dalam konferensi pers selanjutnya, KPK menjelaskan bahwa modus yang dipakai GSW disebut sebagai "tekanan sistemik".

Modus Tekanan Sistemik

Menurut keterangan KPK, setelah pelantikan, pejabat‑pejabat di lingkungan pemerintah diminta menandatangani surat pengunduran diri tanpa mencantumkan tanggal. Dokumen tersebut, kata KPK, dijadikan alat untuk memaksa agar mereka tunduk pada perintah GSW. "Bagi yang tidak 'tegak lurus', diancam dicopot," ujar perwakilan KPK dalam pernyataan yang diterima CNNIndonesia.com.

Permintaan dan Penggelapan Anggaran

Melalui ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), GSW diduga menagih uang kepada setidaknya 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Total permintaan mencapai sekitar Rp5 miliar, dengan tiap "setoran" bervariasi antara Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.

  • Setoran terkecil: Rp15 juta
  • Setoran terbesar: Rp2,8 miliar
  • Total permintaan: Rp5 miliar

Tak hanya menagih, GSW konon menuntut hingga 50% dari setiap penambahan atau pergeseran anggaran OPD sebelum dana tersebut cair. "Jika belum bayar, mereka ditagih terus‑menerus oleh ajudan, perlakuannya seperti orang yang sedang berhutang," tambah KPK.

Penerimaan Uang dan Penggunaan Pribadi

Dari total permintaan, KPK menemukan bahwa GSW berhasil mengumpulkan sekitar Rp2,7 miliar. Uang itu kemudian dipakai untuk kepentingan pribadi, mulai dari pembelian sepatu Louis Vuitton, biaya pengobatan, hingga jamuan makan pribadi. Bahkan sebagian uang tersebut dialokasikan sebagai THR bagi jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tulungagung.

Barang Bukti dan Penahanan

Tim KPK menyita uang tunai senilai Rp335,4 juta, dokumen, barang bukti elektronik, serta sepasang sepatu mewah. Kedua tersangka utama, yakni GSW dan YOG, langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih dengan masa penahanan awal 20 hari.

Kasus ini mengingatkan pada insiden serupa yang menjerat bupati Tulungagung pada 2018, menandakan pola korupsi yang tampaknya berulang di wilayah tersebut.

Reaksi Pemerintah Daerah

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyatakan keprihatinannya atas OTT ini dan menunggu proses hukum selanjutnya. Mereka menegaskan komitmen untuk memperkuat pengawasan dan menindak tegas pelaku korupsi.

Catatan Integritas Tulungagung

Survei Penilaian Integritas (SPI) Tulungagung tahun 2025 mencatat skor 72,32, masuk dalam kategori "Rentan". Angka ini menjadi alarm nyata tentang risiko korupsi sistemik yang masih mengakar di daerah tersebut.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, dan publik menantikan hasil akhir yang diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam memerangi praktik korupsi.

"Dokumen ini diduga digunakan GSW sebagai alat untuk menekan pejabat agar menuruti setiap perintahnya. Bagi yang tidak 'tegak lurus', diancam dicopot," ungkap perwakilan KPK dalam pernyataan yang diterima CNNIndonesia.
"Jika belum bayar, mereka ditagih terus-menerus oleh ajudan, perlakuannya seperti orang yang sedang berhutang," tambah KPK.

0 Komentar