Dukun Cabul di Magetan Dihukum 12 Tahun Penjara

Seorang pria berinisial KS, atau yang lebih dikenal dengan nama Jolowos, kini harus menanggung konsekuensi hukum setelah dituduh melakukan kekerasan seksual terhadap istri pasiennya di Magetan, Jawa Timur. Kasusnya menimbulkan kehebohan karena pelaku mengaku memiliki kekuatan spiritual dan bahkan menyebut dirinya sebagai Allah kedua.

magetan police interrogation room traditional

Awal Mula Kasus

Semua berawal pada awal 2023 ketika suami korban, berinisial LS (43), mengalami stroke. Kondisi kesehatan sang suami menuntut perawatan intensif, namun biaya pengobatan menjadi beban berat bagi keluarga.

Seorang tetangga kemudian memperkenalkan KS kepada LS, menjanjikan penyembuhan lewat cara non‑medis. KS mulai rutin mengunjungi rumah LS, menawarkan pijatan dan "air doa" sebagai bagian dari terapi yang katanya dapat menyembuhkan.

Seiring berjalannya waktu, KS berhasil menumbuhkan rasa percaya LS. Ia tak hanya mengobati, melainkan juga menyampaikan klaim‑klaim yang semakin fantastis, sampai akhirnya mengaku sebagai "Allah kedua" dan utusan yang ditugaskan untuk menghapus dosa serta menyembuhkan penyakit.

Penangkapan dan Tuduhan

Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, mengungkapkan bahwa KS dijerat Pasal 6 huruf C Undang‑Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). "Ancaman 12 tahun penjara atas perbuatan pelaku," tegas Erik pada Jumat, 3 April, mengutip Detik.

Menurut keterangan polisi, KS diduga memanfaatkan posisi kuasa dan kepercayaan yang dibangun lewat hubungan spiritual palsu. Ia kemudian melakukan perbuatan cabul terhadap LS, yang pada saat itu masih berada dalam kondisi lemah karena penyakit suaminya.

"Setelah beberapa kali mengobati suami korban, tersangka mengaku sebagai Allah kedua dan utusan yang diutus untuk menyembuhkan penyakit serta menghapus dosa korban," ujar Erik. "Ancaman 12 tahun penjara atas perbuatan pelaku," ujar Erik, Jumat (3/4), mengutip Detik.

Proses Hukum yang Sedang Berjalan

Saat ini, KS berada dalam tahanan kepolisian dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menegaskan bahwa tindakan KS masuk dalam kategori kekerasan seksual karena dilakukan dengan manipulasi relasi kuasa dan kepercayaan.

Jika terbukti bersalah, KS dapat dijatuhi hukuman maksimal 12 tahun penjara. Hal ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang menyalahgunakan posisi spiritual atau kepercayaan masyarakat demi kepentingan pribadi.

Wajar sih kalau banyak yang terkejut dengan kasus ini. Memang, di era modern sekalipun, masih ada saja orang yang mengaku memiliki kekuatan supranatural untuk menipu orang lain. Kalau dipikir‑pikir, langkah KS ini cukup berani, meski berujung pada ancaman hukuman penjara yang panjang.

Reaksi Masyarakat dan Upaya Pencegahan

Warga Magetan mengaku merasa terkejut dan sekaligus marah. Mereka menuntut penegakan hukum yang tegas agar kasus serupa tidak terulang. Beberapa tokoh agama setempat pun menegaskan pentingnya edukasi tentang bahaya praktik pengobatan alternatif yang tidak berbasis ilmiah.

Polisi Magetan menambahkan bahwa mereka akan terus mengawasi praktik‑praktik semacam ini, terutama yang melibatkan klaim spiritual atau keagamaan. "Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan kepercayaan publik," kata Erik.

Kasus ini juga membuka mata banyak orang tentang pentingnya verifikasi medis dan menghindari penyerahan keputusan kesehatan kepada orang yang tidak memiliki kualifikasi resmi.

Kesimpulan Sementara

Kasus dukun cabul yang mengaku utusan Tuhan di Magetan ini masih dalam proses hukum. Dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara, diharapkan pelaku tidak lagi dapat mengintimidasi korban melalui klaim spiritual. Sementara itu, masyarakat diimbau untuk lebih kritis dalam memilih penyedia layanan kesehatan, terutama yang mengklaim kemampuan supranatural.

"Setelah beberapa kali mengobati suami korban, tersangka mengaku sebagai Allah kedua dan utusan yang diutus untuk menyembuhkan penyakit serta menghapus dosa korban," kata Erik.

0 Komentar