Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa secara tegas mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengabulkan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 mengenai Peradilan Militer. Desakan ini bukan tanpa alasan, mereka menilai ada pasal-pasal dalam UU tersebut yang justru membingungkan dan mengaburkan batas-batas yurisdiksi hukum. Jujur saja, masalah ini memang cukup krusial.
Aksi penyampaian aspirasi tersebut berlangsung di Gedung MK pada hari Selasa, 28 April. Kelompok yang menginisiasi desakan ini adalah Aktivis Sosial Peduli Demokrasi dan Hukum. Mereka berharap, melalui uji materi ini, ada kejelasan hukum yang lebih baik.
Ketidakjelasan Yurisdiksi dan Asas Kesetaraan Hukum
Faldo, yang bertindak sebagai koordinator aksi, menjelaskan bahwa permohonan uji materiil pada Perkara Nomor 260/PUU- XXIII/2025 ini harus dikabulkan. Menurutnya, UU Peradilan Militer saat ini mengandung pasal-pasal yang justru mengaburkan yurisdiksi hukum. Ini, kalau dipikir-pikir, memang bisa jadi masalah besar dalam penegakan keadilan.
Ia kemudian menyoroti prinsip fundamental dalam hukum kita, yaitu equality before the law atau kesetaraan di mata hukum. Prinsip ini sudah sangat jelas tertuang dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Faldo mengingatkan kita semua bahwa di bawah payung konstitusi, setiap warga negara punya kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa terkecuali.
Namun, lanjut Faldo, ketentuan-ketentuan luhur dalam UUD 1945 itu terasa bertolak belakang dengan beberapa aturan dalam UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Secara spesifik, ia menunjuk pada Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU tersebut. Nah, di sinilah letak konfliknya.
ungkap Faldo. Ia menambahkan, Ketidakpastian semacam ini, menurutnya, membuka celah pengecualian hukum yang seharusnya tidak ada.
Mendesak Pemisahan Jelas Tindak Pidana
Faldo menegaskan bahwa harus ada pemisahan yang sangat jelas dan terukur antara tindakan yang masuk kualifikasi tindak pidana militer dan tindak pidana umum. Yurisdiksi hukum yang mengadilinya pun harus dibedakan secara tegas.
Ia memberi contoh: jika seorang prajurit TNI melakukan kelalaian saat menjalankan tugas, apalagi ada perintah resmi dari atasan dan tidak melibatkan pihak sipil, maka itu wajar dikategorikan sebagai pelanggaran tindak pidana militer. Logisnya begitu sih.
Namun, ceritanya akan berbeda jika anggota TNI tersebut tidak sedang bertugas atau tidak sedang dalam operasi militer, baik perang maupun bukan. Jika dalam kondisi seperti itu ia melakukan tindak pidana, maka perbuatannya masuk dalam unsur pidana umum. Konsekuensinya, Peradilan Umum-lah yang berwenang untuk mengadilinya.
jelasnya. Situasi ini, lanjut Faldo, Ini tentu menimbulkan ketidakpastian dan inkonsistensi dalam penerapan hukum.
Momentum Reformasi dan Kasus Nyata
Dalam kesempatan yang sama, Faldo juga menyoroti kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Menurutnya, kasus ini seharusnya menjadi momentum penting bagi reformasi sistem peradilan militer di Indonesia. Revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer adalah langkah yang sangat mendesak.
Kalau peradilan militer tidak lagi dibebani oleh kasus-kasus pelanggaran anggota yang sebenarnya masuk ranah pengadilan umum, maka mereka bisa lebih fokus. Faldo percaya, dengan begitu, pengadilan militer bisa berkonsentrasi penuh menangani kasus-kasus yang memang terkait dengan dinas militer dan pelanggaran kode etik militer.
Melihat maraknya kasus kriminalitas yang melibatkan personel militer, termasuk kasus pembunuhan yang jelas-jelas merupakan tindak pidana umum, desakan ini makin kuat. pungkas Faldo. Ini bukan cuma soal keadilan, tapi juga soal citra dan efektivitas institusi militer itu sendiri.
0 Komentar