Ketika data terbaru KPK mengungkap bahwa sebanyak 96 ribu pejabat negara belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2025, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) segera menuntut transparansi penuh. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa publik berhak mengetahui siapa saja yang belum patuh, terutama di tengah sorotan kasus politik yang semakin panas.
Latar Belakang Data LHKPN
KPK melaporkan bahwa dari total 431.468 penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta, masih ada 96.000 orang yang belum mengirimkan LHKPN. Data ini dihimpun hingga 11 Maret 2026, dan mencakup semua tingkatan pejabat: pimpinan lembaga negara, anggota kabinet, kepala daerah, hakim, hingga direksi BUMN dan BUMD.
Tuntutan MAKI Terhadap KPK
MAKI menilai bahwa sekadar menyebutkan angka total tidak cukup. Organisasi tersebut menuntut KPK untuk mempublikasikan daftar nama lengkap pejabat yang belum melaporkan harta, sehingga masyarakat dapat mengawasi dan menilai akuntabilitas publik secara langsung.
Alasan di Balik Tuntutan
- Transparansi: Publik berhak mengetahui siapa yang belum patuh.
- Akuntabilitas: Mengingat LHKPN merupakan kewajiban hukum, pelanggaran harus tampak jelas.
- Kepercayaan: Mengembalikan kepercayaan publik yang sempat menurun akibat kasus politik terkini.
Pendapat Boyamin Saiman
Berbicara kepada media pada Minggu (29/3), Boyamin menyampaikan beberapa poin penting. "Jadi orang yang patuh dikasih hadiah dengan diumumkan kepatuhannya. Sedangkan yang tidak patuh, ya diumumkan saja gitu," kata Boyamin saat dihubungi, Minggu (29/3). Ia menambahkan bahwa mengumumkan hanya jumlah tanpa nama justru memberi kesan melindungi pejabat yang belum melapor. "Kalau KPK cuma ngomong jumlah, itu namanya ya malah kesannya melindungi. Dan KPK jangan kemudian ini mengalihkan perhatian dari urusan yang akut tapi juga tidak bermakna gitu," kata dia. Menurutnya, langkah ini dapat mengalihkan perhatian publik dari isu-isu yang lebih mendesak, seperti kasus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang masih menjadi sorotan.
Boyamin juga menekankan pentingnya KPK untuk memperbaiki citra di mata publik. Ia berharap KPK dapat mengambil langkah elegan yang tidak hanya sekadar simbolik, melainkan menghasilkan perubahan nyata dalam proses pelaporan harta kekayaan.
Respons KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan klarifikasi terkait data tersebut. Ia menjelaskan bahwa hingga 11 Maret 2026, sebanyak 67,98 % pejabat telah melaporkan LHKPN mereka. Budi menegaskan bahwa kewajiban pelaporan berlaku bagi semua pejabat, termasuk pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, kepala daerah, hakim, serta direksi BUMN dan BUMD, dan harus diserahkan paling lambat 31 Maret 2026 melalui portal resmi elhkpn.kpk.go.id.
Langkah Selanjutnya
Jika KPK menolak atau menunda publikasi daftar nama, MAKI berjanji akan meningkatkan tekanan melalui kampanye publik, laporan media, dan kemungkinan pengajuan gugatan hukum. Organisasi tersebut menilai bahwa transparansi dalam LHKPN bukan hanya soal kepatuhan administratif, melainkan fondasi penting dalam memerangi korupsi dan menjaga kepercayaan rakyat.
Di sisi lain, KPK diharapkan dapat memperbaiki mekanisme verifikasi dan penegakan sanksi bagi yang tidak melaporkan tepat waktu. Penguatan sistem ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan, serta menegaskan komitmen Indonesia dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
0 Komentar