Banyumas.co - Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono menargetkan pembangunan 10 unit Refuse Derived Fuel (RDF) dan Recycling Center sebagai bagian dari penguatan sistem pengelolaan sampah di daerahnya.
Diketahui, Banyumas telah memiliki tiga unit, yakni TPST Sokaraja Kulon, TPST Kedungrandu, dan TPS3R Purwanegara.
Sadewo mengatakan, pengelolaan sampah di Banyumas tidak lagi menggunakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) konvensional. Sistem yang diterapkan berbasis pemberdayaan masyarakat dan circular economy dengan pendekatan desentralisasi.
“Kabupaten Banyumas tidak lagi mengoperasikan TPA konvensional. Pengelolaan sampah dilakukan dengan pendekatan desentralisasi,” kata Sadewo.
Dalam sistem ini, TPST, TPS3R, dan recycling center yang dikelola Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) menjadi tulang punggung utama. Masyarakat tidak hanya sebagai penerima layanan, tetapi juga pelaku utama dalam menjaga lingkungan. Saat ini tercatat ada sekitar 45 unit TPST, TPS3R, dan Pusat Daur Ulang (PDU) yang aktif beroperasi di Banyumas.
Sadewo menambahkan, pemerintah daerah berperan sebagai regulator, penyusun kebijakan, fasilitator, dan pengawas, sementara KSM menjadi operator di lapangan.
“Hari ini kebijakan tersebut diwujudkan melalui penandatanganan kerja sama antara KSM dengan PT Gibrig Indonesia Bersih serta pemanfaatan hasil olahan sampah menjadi RDF,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, yang turut hadir, menyebut Banyumas sebagai daerah rujukan dalam pengelolaan sampah. Ia menilai keberhasilan Banyumas tidak hanya dari volume sampah yang dikelola, tetapi dari rasio pengolahan sampah.
“Rasio pengolahan sampah di Banyumas sudah 78 persen, sementara Kota Bandung baru 22 persen. Artinya kami masih punya banyak hal yang harus dipelajari,” ujar Farhan.
Ia menambahkan, pemerintah daerah kini telah menerima arahan yang jelas dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait parameter kuantitatif pengolahan sampah, sejalan dengan kebijakan nasional dan provinsi.*

0 Komentar