Apakah Boleh Berenang Saat Puasa?

  

Banyumas.co - Bulan Ramadan adalah waktu yang penuh berkah bagi umat Islam. Selama berpuasa, setiap Muslim menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang dapat membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.

Namun, sering muncul pertanyaan seputar aktivitas fisik, salah satunya: apakah boleh berenang saat puasa?

Pertanyaan ini wajar muncul karena berenang berkaitan langsung dengan air, sementara dalam puasa kita dilarang memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui lubang-lubang tertentu seperti mulut dan hidung. Untuk memahami jawabannya, mari kita bahas dari sudut pandang hukum Islam dan pertimbangan kesehatan.

- Hukum Berenang Saat Puasa dalam Islam

Secara umum, para ulama sepakat bahwa berenang saat puasa diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, selama tidak ada air yang masuk ke dalam tubuh melalui mulut, hidung, atau tenggorokan secara sengaja.

Dalam kitab-kitab fikih klasik, para ulama membahas berbagai aktivitas yang melibatkan air, seperti mandi dan menyelam. Selama seseorang mampu menjaga agar air tidak tertelan atau masuk ke rongga dalam tubuh, maka puasanya tetap sah.

Imam besar seperti Imam An-Nawawi dalam penjelasannya mengenai puasa menyebutkan bahwa masuknya sesuatu ke dalam rongga tubuh melalui jalan terbuka secara sengaja dapat membatalkan puasa.

Oleh karena itu, jika saat berenang seseorang tidak sengaja kemasukan air tanpa unsur kesengajaan atau kelalaian berlebihan, puasanya tetap sah. Namun, jika ia sengaja memasukkan air ke dalam mulut atau hidung hingga tertelan, maka puasanya batal.

Hal ini sejalan dengan kaidah umum bahwa yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja dan dengan kehendak sendiri.

- Risiko yang Perlu Diperhatikan

Walaupun hukumnya boleh, berenang saat puasa tetap memerlukan kehati-hatian. Air dapat dengan mudah masuk melalui hidung atau mulut, terutama jika seseorang menyelam atau bermain air secara aktif. Karena itu, sebagian ulama memakruhkan berenang jika berisiko tinggi menyebabkan air tertelan.

Makruh berarti tidak berdosa jika dilakukan, tetapi lebih baik ditinggalkan untuk menjaga kehati-hatian. Sikap ini diambil sebagai bentuk menjaga kesempurnaan ibadah puasa agar tidak terancam batal.

Bagi mereka yang berenang untuk olahraga, latihan, atau pekerjaan tertentu, disarankan untuk:

1. Tidak menyelam terlalu dalam

2. Menghindari bermain air secara berlebihan

3. Menggunakan teknik berenang yang meminimalkan risiko air masuk ke mulut

4. Menghentikan aktivitas jika merasa lelah atau haus berlebihan

- Pertimbangan dari Sisi Kesehatan

Selain aspek hukum, berenang saat puasa juga perlu dilihat dari sisi kesehatan. Puasa membuat tubuh tidak mendapatkan asupan cairan selama berjam-jam. Aktivitas fisik seperti berenang dapat meningkatkan risiko dehidrasi, terutama jika dilakukan di bawah terik matahari atau dalam durasi lama.*

0 Komentar