Aksi Gila Israel Caplok Area C Gaza Mendapat Teguran Keras dari PBB

  

Banyumas.co - Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengecam keras atas tindakan Pemerintah Israel untuk melanjutkan kembali pencaplokan tanah di Area C, Tepi Barat yang diduduki.

Klaim Israel tersebut dinilai sebagai ancaman serius terhadap hak kepemilikan warga Palestina dan stabilitas kawasan.

Melalui juru bicaranya, Stéphane Dujarric, Sekjen PBB menegaskan bahwa keputusan Israel yang diambil pada 15 Februari tersebut, menyusul atas keputusan kabinet pada Mei 2025, berisiko memperluas kendali Israel atas wilayah Palestina secara ilegal di Gaza.

Keputusan tersebut dapat menyebabkan perampasan hak kepemilikan warga Palestina atas tanah mereka dan berisiko memperluas kendali Israel atas wilayah tersebut,” Tulis Dujarric dalam keterangan resminya dikutip Banyumas.co Rabu, 18 Februari.

PBB mengecam sangat keras bahwa langkah-langkah ekspansi semacam ini bukan hanya bersifat mengganggu stabilitas, tetapi juga bertentangan dengan hukum internasional. 

Dujarric metujuk pada ketetapan Mahkamah Internasional (ICJ) yang menegaskan bahwa keberlanjutan kehadiran Israel di Wilayah Pendudukan Palestina adalah sebuah pelanggaran hukum.

Lebih lanjut, PBB memperingatkan bahwa situasi di lapangan saat ini semakin mengkhawatirkan. Kebijakan pendaftaran tanah ilegal oleh Israel ini dianggap mengikis prospek terwujudnya solusi dua negara, zatu-satunya jalan yang diakui secara internasional untuk perdamaian yang langgeng antara Israel dan Palestina.

Sekjen PBB menegaskan kembali posisi hukum badan dunia tersebut mengenai permukiman Israel. Ia menyatakan bahwa seluruh permukiman di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, tidak memiliki keabsahan hukum.*

0 Komentar