Satreskoba Polresta Banyumas Kembali Ringkus Pengedar Narkoba

  

Banyumas.co - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas berhasil menangkap seorang pengedar obat-obatan terlarang dan menyita 6.224 butir pil psikotropika dari berbagai jenis.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 6 Januari 2026 sore hari, sekitar pukul 17.20 WIB, di sebuah rumah di Desa Wlahar Wetan, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas.

Tersangka yang diamankan berinisial UP (34), warga Kecamatan Kembaran, Banyumas. Ia diduga kuat berperan sebagai pengedar dalam jaringan peredaran gelap psikotropika.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa operasi ini diawali dengan laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti penyelidikan intensif.

“Saat penggeledahan di kamar tersangka, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang disimpan tanpa izin. Tersangka mengakui barang tersebut miliknya,” jelas Kompol Willy dalam keterangan resmi, Kamis 8 Januari.

Dari hasil pemeriksaan, UP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial F, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian Opsnal Satresnarkoba.

Rencananya, pil-pil tersebut akan dikonsumsi sendiri dan sebagian diedarkan kembali. Namun, aksi tersebut gagal setelah petugas bergerak cepat.

“Yang bersangkutan tidak memiliki keahlian maupun kewenangan di bidang kefarmasian. Perbuatannya jelas melanggar hukum dan sangat membahayakan masyarakat,” tegas Kompol Willy

Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka meliputi, 900 butir Alprazolam, 2.450 butir Tramadol, 2.874 butir Hexymer, Dua unit ponsel beserta kartu SIM aktif. Satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang diduga digunakan untuk operasional peredaran.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.*

0 Komentar