Kemendikdasmen Wajibkan Lagi Upacara Bendera

  

Banyumas.co - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah. Edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai pedoman pelaksanaan upacara bendera secara berkelanjutan di satuan pendidikan.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kepada Mendikdasmen Abdul Mu’ti untuk menggiatkan kembali tradisi upacara bendera di sekolah. Kebijakan ini sejalan dengan upaya penguatan karakter peserta didik, khususnya dalam menanamkan nilai nasionalisme, patriotisme, dan kedisiplinan sejak dini.

“Upacara bendera bukan sekadar rutinitas, tetapi sarana pendidikan karakter yang penting. Melalui upacara, siswa belajar disiplin, tanggung jawab, serta menumbuhkan rasa cinta tanah air,” jelas Abdul Mu’ti dalam keterangan pers yang disampaikan melalui situs resmi Kemendikdasmen.

Dalam SE tersebut, seluruh sekolah diwajibkan melaksanakan upacara bendera setiap Senin pagi. Selain itu, terdapat penyeragaman pembacaan janji siswa melalui Ikrar Pelajar Indonesia yang dibacakan setelah naskah Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.

Ikrar ini memuat komitmen pelajar untuk belajar dengan baik, menghormati orang tua dan guru, hidup rukun dengan sesama, serta mencintai tanah air. Nilai-nilai tersebut diharapkan memperkuat sikap religius, toleransi, dan semangat persatuan di lingkungan sekolah maupun masyarakat.*

0 Komentar