Banyumas.co - Pemerintah kembali mendistribusikan program bantuan sosial (bansos) berupa bantuan beras 20 kilogram dan minyak goreng 4 liter produk MinyaKita.
Pendistribusian bansos pangan ini direncanakan berlangsung hingga akhir Desember 2025, menyasar keluarga yang benar-benar membutuhkan.
Kebijakan penyaluran ini secara khusus ditujukan untuk masyarakat dengan kondisi ekonomi rendah atau kurang mampu.
Tujuannya adalah untuk membantu pemenuhan kebutuhan pokok sehar-hari di dapur keluarga rentan.
Agar dapat merasakan manfaat dari program tersebut, masyarakat diwajibkan melakukan proses pendataan.
Data ini akan dimasukkan ke dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), dan masyarakat harus memastikan, jika nama mereka tercantum sebagai penerima manfaat.
Persyaratan untuk Mendapatkan Bansos Beras 20 Kg dan Minyak Goreng
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki KTP serta NIK aktif.
2. Terdaftar secara resmi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau DTSEN yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
3. Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin.
4. Tidak memiliki pekerjaan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.
5. Tidak sedang terdaftar atau menerima bantuan pangan sejenis dari program pemerintah lainnya.
Cara Mengecek Pencairan Bansos Beras dan Minyak Goreng 2025:
Kunjungi situs resmi Kemensos di: https://cekbansos.kemensos.go.id/.
Lengkapi data diri lokasi penerima:
- Pilih Provinsi.
- Pilih Kabupaten/Kota.
- Pilih Kecamatan.
- Pilih Desa.
- Tulis Nama Penerima Manfaat (pastikan sesuai dengan KTP).
Lengkapi kode captcha yang tertera.
Klik tombol “Cari Data” dan tunggu hingga hasilnya ditampilkan.*

0 Komentar