Simulasi Kenaikan UMK Jateng 2026 Sebesar 6,5%, Banyumas Jadi Berapa?



Banyumas.co - Proses penetapan upah minimum di Jawa Tengah untuk periode 2026 mulai memasuki fase krusial.

Meski pemerintah pusat belum menerbitkan aturan final terkait aturan kenaikan upah minimum, simulasi awal yang beredar menunjukkan prediksi kenaikan UMK 2026 mencapai 6,5 persen di seluruh kabupaten dan kota di provinsi tersebut.


Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sendiri sudah menyiapkan jadwal pengumuman resmi. UMP dijadwalkan keluar pada 8 Desember 2025, sedangkan UMK diumumkan pada 15 Desember 2025, menunggu instruksi final dari pemerintah pusat.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menjelaskan bahwa penentuan upah minimum tahun depan wajib mengikuti arahan dari pemerintah pusat.

Dalam pernyataannya di laman Pemprov, Ahmad Luthfi mengatakan kebijakan kenaikan UMK adalah sebuah langkah strategis nasional.

“Kebijakan pengupahan itu merupakan program strategis nasional, sehingga mau tidak mau pemerintah provinsi dan kabupaten/kota akan merujuk kebijakan strategis nasional.” 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jateng, Ahmad Aziz, juga mengatakan bahwa rancangan aturan baru mengenai pengupahan sudah memuat tanggal penetapan UMP dan UMK.

“Di dalam rancangan RPP, penetapan UMP maupun UMSP itu pada 8 Desember 2025, sementara untuk UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota [UMSK] pada 15 Desember 2025.”

Dari sisi pekerja, sejumlah organisasi buruh masih mendorong kenaikan upah minimum yang lebih besar. Salah satunya datang dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Presiden KSPI, Said Iqbal, menyampaikan tiga opsi kenaikan, yaitu 6,5 persen, 7,7 persen, serta 8,5–10,5 persen. Ia menilai pemerintah perlu menetapkan satu angka kenaikan agar tidak terjadi ketimpangan antarwilayah.

Berikut Simulasi Kenaikan UMK Jateng 2026:

Kota Semarang: Rp3.454.827-Rp3.679.391

Kabupaten Demak: Rp2.940.716-Rp3.131.863

Kabupaten Kendal: Rp2.783.455-Rp2.964.380

Kabupaten Semarang: Rp2.750.136-Rp2.928.895

Kabupaten Kudus: Rp2.680.485-Rp2.854.717

Kabupaten Cilacap: Rp2.640.248-Rp2.811.864

Kabupaten Jepara: Rp2.610.224-Rp2.779.889

Kota Pekalongan: Rp2.545.138-Rp2.710.572

Kabupaten Batang: Rp2.534.383-Rp2.699.118

Kota Salatiga: Rp2.533.583-Rp2.698.266

Kabupaten Pekalongan: Rp2.486.653-Rp2.648.285

Kabupaten Magelang: Rp2.467.488-Rp2.627.875

Kabupaten Karanganyar: Rp2.437.110-Rp2.595.522

Kota Surakarta: Rp2.416.560-Rp2.573.636

Kabupaten Boyolali: Rp2.396.598-Rp2.552.377

Kabupaten Klaten: Rp2.389.820-Rp2.545.158

Kota Tegal: Rp2.376.683-Rp2.530.234

Kabupaten Sukoharjo: Rp2.359.488-Rp2.507.234

Kabupaten Banyumas: Rp2.338.410-Rp2.583.943

Kabupaten Purbalingga: Rp2.338.283-Rp2.583.802

Kabupaten Tegal: Rp2.333.586-Rp2.485.269

Kabupaten Pati: Rp2.332.350-Rp2.483.953

Kabupaten Wonosobo: Rp2.299.521-Rp2.448.990

Kabupaten Pemalang: Rp2.296.140-Rp2.445.389

Kota Magelang: Rp2.281.230-Rp2.429.510

Kabupaten Purworejo: Rp2.265.937-Rp2.413.223

Kabupaten Kebumen: Rp2.259.873-Rp2.406.765

Kabupaten Grobogan: Rp2.254.090-Rp2.400.606

Kabupaten Temanggung: Rp2.246.850-Rp2.392.895

Kabupaten Brebes: Rp2.239.801-Rp2.385.388

Kabupaten Blora: Rp2.238.430-Rp2.383.928

Kabupaten Rembang: Rp2.236.168-Rp2.381.519


Kabupaten Sragen: Rp2.182.200-Rp2.324.043

Kabupaten Wonogiri: Rp2.180.587- Rp2.322.325

Kabupaten Banjarnegara: Rp2.170.475-Rp2.311.556.*



0 Komentar