Banyumas.co - Proses penetapan upah minimum di Jawa Tengah untuk periode 2026 mulai memasuki fase krusial.
Meski pemerintah pusat belum menerbitkan aturan final terkait aturan kenaikan upah minimum, simulasi awal yang beredar menunjukkan prediksi kenaikan UMK 2026 mencapai 6,5 persen di seluruh kabupaten dan kota di provinsi tersebut.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sendiri sudah menyiapkan jadwal pengumuman resmi. UMP dijadwalkan keluar pada 8 Desember 2025, sedangkan UMK diumumkan pada 15 Desember 2025, menunggu instruksi final dari pemerintah pusat.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menjelaskan bahwa penentuan upah minimum tahun depan wajib mengikuti arahan dari pemerintah pusat.
Dalam pernyataannya di laman Pemprov, Ahmad Luthfi mengatakan kebijakan kenaikan UMK adalah sebuah langkah strategis nasional.
“Kebijakan pengupahan itu merupakan program strategis nasional, sehingga mau tidak mau pemerintah provinsi dan kabupaten/kota akan merujuk kebijakan strategis nasional.”
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jateng, Ahmad Aziz, juga mengatakan bahwa rancangan aturan baru mengenai pengupahan sudah memuat tanggal penetapan UMP dan UMK.
“Di dalam rancangan RPP, penetapan UMP maupun UMSP itu pada 8 Desember 2025, sementara untuk UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota [UMSK] pada 15 Desember 2025.”
Dari sisi pekerja, sejumlah organisasi buruh masih mendorong kenaikan upah minimum yang lebih besar. Salah satunya datang dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Presiden KSPI, Said Iqbal, menyampaikan tiga opsi kenaikan, yaitu 6,5 persen, 7,7 persen, serta 8,5–10,5 persen. Ia menilai pemerintah perlu menetapkan satu angka kenaikan agar tidak terjadi ketimpangan antarwilayah.
Berikut Simulasi Kenaikan UMK Jateng 2026:
Kota Semarang: Rp3.454.827-Rp3.679.391
Kabupaten Demak: Rp2.940.716-Rp3.131.863
Kabupaten Kendal: Rp2.783.455-Rp2.964.380
Kabupaten Semarang: Rp2.750.136-Rp2.928.895
Kabupaten Kudus: Rp2.680.485-Rp2.854.717
Kabupaten Cilacap: Rp2.640.248-Rp2.811.864
Kabupaten Jepara: Rp2.610.224-Rp2.779.889
Kota Pekalongan: Rp2.545.138-Rp2.710.572
Kabupaten Batang: Rp2.534.383-Rp2.699.118
Kota Salatiga: Rp2.533.583-Rp2.698.266
Kabupaten Pekalongan: Rp2.486.653-Rp2.648.285
Kabupaten Magelang: Rp2.467.488-Rp2.627.875
Kabupaten Karanganyar: Rp2.437.110-Rp2.595.522
Kota Surakarta: Rp2.416.560-Rp2.573.636
Kabupaten Boyolali: Rp2.396.598-Rp2.552.377
Kabupaten Klaten: Rp2.389.820-Rp2.545.158
Kota Tegal: Rp2.376.683-Rp2.530.234
Kabupaten Sukoharjo: Rp2.359.488-Rp2.507.234
Kabupaten Banyumas: Rp2.338.410-Rp2.583.943
Kabupaten Purbalingga: Rp2.338.283-Rp2.583.802
Kabupaten Tegal: Rp2.333.586-Rp2.485.269
Kabupaten Pati: Rp2.332.350-Rp2.483.953
Kabupaten Wonosobo: Rp2.299.521-Rp2.448.990
Kabupaten Pemalang: Rp2.296.140-Rp2.445.389
Kota Magelang: Rp2.281.230-Rp2.429.510
Kabupaten Purworejo: Rp2.265.937-Rp2.413.223
Kabupaten Kebumen: Rp2.259.873-Rp2.406.765
Kabupaten Grobogan: Rp2.254.090-Rp2.400.606
Kabupaten Temanggung: Rp2.246.850-Rp2.392.895
Kabupaten Brebes: Rp2.239.801-Rp2.385.388
Kabupaten Blora: Rp2.238.430-Rp2.383.928
Kabupaten Rembang: Rp2.236.168-Rp2.381.519
Kabupaten Sragen: Rp2.182.200-Rp2.324.043
Kabupaten Wonogiri: Rp2.180.587- Rp2.322.325
Kabupaten Banjarnegara: Rp2.170.475-Rp2.311.556.*

0 Komentar