Satreskoba Polresta Banyumas Ungkap Dua Kasus Obat Keras Terlarang, 3.106 Butir Telah Diamankan



Banyumas.co - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Banyumas berhasil mengungkap dua kasus obat keras terlarang yang diedarkan di wilayahnya.

Petugas melakukan operasi berantai, mereka mengamankan dua terduga pengedar beserta barang bukti total 3.106 butir obat keras daftar G.

Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto, mengungkapkan bahwa kasus pertama menjadi pintu masuk terbongkarnya jaringan distribusi hingga ke pemasoknya.

Pada Sabtu malam, 29 November 2025, tim Sat Resnarkoba menangkap seorang pria berinisial PL (43), yang merupakan warga Desa Cikidang, Cilongok.

Lokasi penangkapan di pinggir jalan timur Alfamart Cikidang. Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, 700 butir obat keras, satu unit handphone Redmi 15, dan sepeda motor Honda Vario

Dalam pemeriksaan, PL mengaku mendapat pasokan dari seseorang berinisial HAW, warga Desa Pekuncen.

Kemudian dari hasil pengembangan, polisi menyita 2.406 Butir di Pekuncen. Berdasarkan keterangan PL, tim bergerak ke Pekuncen dan menangkap HAW (53) pada Minggu dini hari (30/11/2025).

petugas mengamankan barang bukti 2.406 butir obat keras, satu unit handphone Oppo A16, HAW diduga sebagai pemasok obat keras kepada PL.

Kompol Willy mengatakan kedua kasus ini saling berkaitan dan berhasil memutus rantai distribusi obat keras di wilayah Banyumas.

"Kedua tersangka sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tim juga mendalami kemungkinan adanya jaringan lain," kata Kompol Willy seperti dikutip dari laman Polresta Banyumas.

Kompol Willy menambahkan, peredaran obat keras tanpa izin sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja dan berpotensi memicu tindak kriminal.

"Kami mengimbau masyarakat jangan takut melapor jika mengetahui peredaran narkoba. Informasi sekecil apa pun sangat berarti untuk menjaga Banyumas tetap aman," imbuhnya.*



0 Komentar