Banyumas.co - Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa pengambilalihan kembali lebih dari empat juta hektare hutan yang selama ini dikuasai secara ilegal baru merupakan pembuka dari pekerjaan besar Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Prabowo menilai praktik penguasaan kawasan hutan secara melawan hukum masih terjadi di banyak wilayah, dengan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan triliun rupiah.
Penegasan tersebut disampaikan Prabowo saat menghadiri agenda penyerahan penerimaan negara dari denda penertiban kawasan hutan di Kantor Kejaksaan Agung.
Presiden menegaskan, apabila proses penelusuran dilakukan secara menyeluruh, berkelanjutan, dan tanpa kompromi, nilai kerugian negara akibat praktik ilegal di kawasan hutan diyakini jauh melampaui angka yang selama ini terungkap ke publik.
“Ini baru permulaan. Jika diteliti dengan sungguh-sungguh, potensi kerugian negara bisa mencapai ratusan triliun rupiah,” kata Presiden Prabowo.
Presiden menyampaikan penguasaan kawasan hutan secara melawan hukum bukan perkara baru.
Bertahun-tahun, ada pelaku usaha merasa terlindungi karena mengira aparat serta pejabat negara bisa dibeli.
Situasi ini, kata Presiden, merupakan penghinaan terhadap wibawa negara dan hukum.
“Mereka berani melecehkan negara, menganggap pejabat di setiap eselon bisa dibeli dan disogok,” ungkapnya.
Sejalan dengan itu, Presiden Prabowo menegaskan bahwa integritas dan sikap tegas Satgas PKH menjadi kunci utama dalam pelaksanaan tugas.
Kepala Negara juga menggarisbawahi agar seluruh unsur satgas tetap independen, tidak goyah oleh tekanan maupun lobi kepentingan bisnis, serta konsisten bekerja untuk melindungi kepentingan publik.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mulai dibentuk pada fase awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan efektif menjalankan tugas sejak Januari 2025, berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
Tim ini bekerja secara terpadu dengan melibatkan berbagai unsur negara, di antaranya Kejaksaan, TNI, Polri, BPKP, BPN, serta sejumlah kementerian teknis, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan. *

0 Komentar