Cara Gampang Cek Desil Bansos 2025



Banyumas.co - Kementerian Sosial (Kemensos) menerapkan skema pengelompokan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk program bantuan sosial (bansos) reguler.

Masyarakat yang berhak mendapat bansos Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dikelompokkan berdasarkan tingkat kesejahteraan yang dibagi menjadi kategori desil 1 hingga 10.

Sistem pembagian ini telah diresmikan melalui ketentuan pemerintah, yakni Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 79/HUK/2025 tentang Penetapan Peringkat Kesejahteraan Keluarga untuk Penyaluran Bantuan Sosial.

Dengan adanya keputusan ini, kelompok keluarga di luar kategori desil tertentu kini berpotensi untuk tidak lagi menerima bansos.

Peringkat kesejahteraan keluarga disusun dengan memanfaatkan data sosial ekonomi, yang dikumpulkan dan dikelola pemerintah melalui metode statistik.

Berdasarkan Kepmensos Nomor 79/HUK/2025, penetapan kelompok desil ini menjadi acuan utama untuk menentukan kelayakan sebuah keluarga mendapat bansos.

Kriteria Penerima Bansos Dari Desil

Desil 1–4: Kelompok yang ditetapkan berhak menerima PKH (Program Keluarga Harapan).

Desil 1–5: Kelompok yang ditetapkan berhak menerima BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) atau program sembako.


Desil 1–5: Kelompok yang ditetapkan berhak menerima bantuan iuran jaminan kesehatan.

Desil 1–5: Kelompok yang berpotensi menerima program asistensi rehabilitasi sosial atau didasarkan pada hasil asesmen Kemensos.


Cara Cek Desil Bansos:

Masyarakat dapat dengan mudah memverifikasi status desil dan kepesertaan sebagai penerima bantuan sosial Kemensos secara daring.

Proses ini sekaligus mengonfirmasi apakah Anda masuk dalam kelompok desil sesuai kategori yang ditetapkan.

1. Akses laman resmi pengecekan bansos: https://cekbansos.kemensos.go.id/.

2. Lengkapi data wilayah Anda dengan memilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa.

3. Masukkan nama lengkap Anda sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

4. Ketikkan kode captcha yang muncul pada kolom yang disediakan.

5. Klik tombol “Cari Data”.*

0 Komentar