Resmi Diketok KUHAP Terbaru: Ini 10 Perubahan Paling Menonjol



Banyumas.co - KUHAP (Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana) merupakan landasan hukum acara pidana di Indonesia sejak UU No. 8 Tahun 1981. 

Meski sudah berusia cukup lama, KUHAP lama dianggap tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum modern saat ini, terutama karena KUHP baru akan berlaku mulai 2 Januari 2026. 

Itulah mengapa DPR dan Kementerian Hukum menginisiasi RUU KUHAP (Rancangan Undang‑Undang KUHAP) atau sering disebut RKUHAP, untuk memperbaharui KUHAP lama agar lebih selaras dengan KUHP dan perkembangan zaman. 

10 Perubahan dalam KUHAP Terbaru:

1. Perlindungan hak tersangka, terdakwa, dan terpidana menjadi lebih kuat. 

2. Hak saksi, korban, perempuan, dan penyandang disabilitas diperluas dan diperkuat. 

3. Pengaturan upaya paksa seperti penetapan tersangka dan izin pemblokiran diperjelas. 

4. Praperadilan diperkuat, termasuk mekanisme penetapan tersangka dan pemblokiran. 

5. Keadilan restoratif resmi diatur, memberi ruang mediasi antara pelaku dan korban. 

6. Ada aturan ganti kerugian, rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi untuk korban. 

7. Peran advokat lebih luas: advokat bisa mendampingi saksi, tidak hanya terdakwa, dan bisa menyampaikan keberatan saat intimidasi selama pemeriksaan. 

8. Ada pengaturan saksi mahkota. 

9. Tanggung jawab pidana korporasi diatur lebih tegas. 

10. Sistem informasi peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi akan diterapkan. 

Selain itu, menurut naskah akademik RUU KUHAP, arah pengaturan baru lebih mengedepankan due process model (perlindungan hak individu) dibandingkan model “crime control” lama. 

Alasan Utama RUU KUHAP Segera Disahkan

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy O.S. Hiariej menegaskan bahwa tanpa KUHAP baru yang disahkan sebelum 2026, aparat penegak hukum bisa kehilangan legitimasi dalam melakukan penahanan dan tindakan penyidikan tertentu. 

Selain itu, pembaruan ini diharapkan memperkuat supremasi hukum, memberikan kepastian hukum, dan melindungi hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana. 

Sisi Positif Adanya RUU KUHAP Terbaru

Jika RUU KUHAP (KUHAP terbaru) disahkan:

- Proses peradilan pidana jadi lebih adil dan transparan.

- Hak tersangka dan korban lebih terlindungi.

- Sistem peradilan pidana bisa menggunakan teknologi seperti sistem informasi terpadu.

- Profesional hukum (advokat) bisa punya peran lebih besar dalam pembelaan.

- Pemulihan korban (ganti kerugian, restitusi) diatur dengan lebih tegas.

Kritik Dari Pakar

Beberapa kalangan khawatir bahwa perubahan penahanan bisa disalahgunakan jika pengaturan “syarat objektif penahanan” melemah. 


Ada isu teknis terkait kamera pengawas (CCTV) di tempat pemeriksaan dan penahanan: RUU KUHAP mewajibkan semua tahap pemeriksaan dipantau kamera untuk menghindari penyiksaan. 

Perubahan struktur penyidik: draf RUU KUHAP memasukkan jenis penyidik baru seperti PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dan penyidik tertentu (misal KPK, OJK). 

Beberapa menilai perubahan masih belum cukup jika tidak diikuti oleh reformasi institusional lebih luas. *



0 Komentar