Banyumas.co - Bulan Desember 2025 akan membawa kabar penting, berupa dua hari tanggal merah yang ditetapkan untuk memperingati Hari Raya Natal.
Dua tanggal merah ini terdiri dari satu hari libur nasional, dan satu hari cuti bersama yang berlaku di bulan Desember 2025.
Agar Anda bisa merencanakan liburan dengan maksimal, mari kita lihat rincian jadwal libur dan cuti bersama berdasarkan ketetapan resmi.
Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, berikut adalah tanggal-tanggal penting di akhir tahun:
1. Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
2. Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Long Weekend
Berkat penetapan libur Natal dan cuti bersama yang berdekatan dengan akhir pekan, Anda berkesempatan menikmati long weekend selama empat hari penuh di bulan Desember 2025.
Long weekend ini merupakan gabungan dari libur Natal, cuti bersama, dan dua hari libur akhir pekan.
Berikut adalah jadwal lengkap long weekend Desember 2025:
- Kamis 25 Desember 2025 Libur nasional Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
- Jumat 26 Desember 2025 Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
- Sabtu 27 Desember 2025 Libur akhir pekan
- Minggu 28 Desember 2025 Libur akhir pekan
Aturan Cuti Bersama PNS dan Pegawai Swasta
Penting untuk diketahui bahwa aturan mengenai pemotongan jatah cuti tahunan saat cuti bersama memiliki perbedaan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja/buruh swasta.
Bagi para pekerja/buruh swasta, aturan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024.
Ada dua poin penting yang perlu dicermati:
Jika Ambil Cuti: "Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan."
Jika Tetap Bekerja: "Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa."
Sederhananya, jika pekerja swasta ikut libur saat cuti bersama, jatah cuti tahunannya akan terpotong.
Namun, jika mereka tetap masuk bekerja, jatah cuti tahunan aman dan mereka akan menerima upah normal layaknya hari kerja biasa.
Aturan untuk ASN/PNS diatur secara terpisah dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025.
Berbeda dengan pekerja swasta, ASN/PNS akan tetap libur saat cuti bersama tanpa perlu khawatir jatah cuti tahunannya terpotong.
Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara." Poin kedua Keppres Nomor 2 Tahun 2025.
Bahkan, bagi ASN/PNS yang karena jabatan atau tugasnya tidak bisa mengambil libur saat cuti bersama, ada kompensasi berupa penambahan jatah cuti tahunan.*

0 Komentar