Tanda bansos PKH dan BPNT sudah cair. (Kemensos).
Banyumas.co - Pemerintah terus menunjukkan niatnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu melalui sebuah program bantuan sosial (bansos).
Penyaluran bansos kini telah memasuki periode paling penting, dan merupakan tahap akhir, yakni bulan Oktober hingga Desember 2025.
Program bansos ini memiliki peranan penting di sektor ekonomi kelas menengah ke bawah. Maksud pemerintah menjalankan program ini untuk meringankan beban Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Selain itu, penyaluran bansos juga bertujuan untuk memperkuat kestabilan ekonomi di tingkat keluarga yang paling rentan.
Pada periode penyaluran terakhir di tahun 2025, fokus utama pencairan ditujukan pada dua jenis bansos unggulan, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Kedua program ini merupakan alokasi tahap 4 yang menjadi penutup untuk anggaran 2025.
Besaran dana yang diterima oleh setiap KPM untuk PKH maupun BPNT akan berbeda-beda, disesuaikan dengan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah, seperti jumlah anggota keluarga atau kondisi ekonomi penerima.
Penyaluran bansos PKH dan BPNT Tahap 4 dijadwalkan berlangsung selama tiga bulan penuh, yakni bulan Oktober, November, dan Desember 2025.
Oleh sebabnya, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dihimbau untuk rutin mengecek status pencairan melalui kanal resmi yang disediakan pemerintah. Pemeriksaan berkala ini penting karena jadwal pencairan di setiap wilayah dapat bervariasi.
Tanda Bansos PKH dan BPNT Sudah Cair di Rekening atau Kantor Pos
Bagi KPM yang menantikan pembagian dana bansos Tahap 4 (Oktober–Desember 2025), ada beberapa ciri atau tanda yang menunjukkan bahwa dana bantuan sudah masuk atau sedang dalam proses penyaluran:
1. Status "YA" Muncul: Saat dicek melalui situs atau aplikasi Cek Bansos, status "YA" muncul pada kolom PKH atau BPNT.
2. Tahap 4 Tertera: Pada menu keterangan, tertera periode penyaluran Tahap 4 (Oktober–Desember 2025).
3. Notifikasi Resmi: KPM menerima notifikasi resmi atau informasi resmi dari pendamping sosial PKH atau aparat desa setempat.
4. Surat Undangan Pencairan: Mendapat surat undangan pencairan dari PT Pos Indonesia (khusus bagi penerima yang penyalurannya melalui kantor pos).
Agar proses pencairan bansos Tahap 4 tahun 2025 berjalan lancar, KPM wajib memastikan bahwa data mereka, terutama Nomor Induk Kependudukan (NIK), telah valid dan terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kemensos.*

0 Komentar