Banyumas.co - DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) kembali menjadi topik hangat di awal 2025. Banyak masyarakat ingin memastikan apakah mereka masuk dalam daftar penerima bantuan PKH, BPNT/Sembako, hingga Kesra yang nominalnya bisa mencapai Rp600 ribu hingga Rp900 ribu, tergantung program.
Kabar baiknya, proses pendaftaran DTKS/DTSEN kini bisa dilakukan secara online melalui Aplikasi Kemensos yang juga terhubung dengan fitur Cek Bansos, sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kantor desa/kelurahan.
Berikut panduan lengkap cara daftar DTKS 2025, cara cek status penerima bansos, serta jenis bantuan yang berpotensi diterima apabila sudah terdaftar.
Sebagai informasi, DTKS adalah basis data resmi Kemensos yang digunakan untuk menentukan penerima program bantuan sosial, seperti:
PKH (Program Keluarga Harapan)
BPNT / Program Sembako
P3KE / Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
Kesra / Bantuan Uang Tunai di beberapa daerah
Program pendidikan seperti KIP (berdasarkan data kemiskinan).
Sementara DTSEN (Data Terpadu Senyampang) merupakan integrasi data kemiskinan daerah yang sekarang banyak digunakan di beberapa provinsi, termasuk Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah, untuk memvalidasi penerima bantuan 2025.
Jika nama seseorang tidak masuk DTKS/DTSEN, maka hampir dipastikan tidak akan mendapat bansos Kemensos.
Persyaratan untuk Daftar DTSEN/DTKS
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki KTP & KK aktif
- Penghasilan rendah atau masuk kategori rentan
- Tidak menjadi peserta penerima bantuan lain dengan kategori ekonomi mapan
- Bersedia diverifikasi oleh aparat desa/RT/RW
Cara Daftar DTKS/DTSEN Lewat HP
1. Download aplikasi Cek Bansos Kemensos
2. Daftar Akun Pakai KTP
3. Isi Data Diri sesuai Instruksi
4. Login & Pilih Menu “Daftar Usulan”
5. Upload Dokumen
6. Kirim Pengajuan
Proses verifikasi memakan waktu 2–4 minggu, tergantung daerah.*

0 Komentar