Petugas mengevakuasi warga sekitar Gunung Semeru. (Dok. BPBD).
Banyumas.co - Aktivitas vulkanik Gunung Semeru menunjukkan peningkatan yang sangat cepat pada Rabu, 19 November 2025.
Dalam kurun satu jam, status gunung tersebut melonjak dari Level III (Siaga) menjadi Level IV (Awas), yang merupakan level tertinggi dalam klasifikasi aktivitas kegunungapian.
Kenaikan status ini terjadi setelah erupsi yang berlangsung sekitar pukul 14.13 WIB, saat awan panas guguran terpantau meluncur sejauh hampir 13 kilometer ke arah tenggara dan selatan.
Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BNPB segera menganalisis kondisi ini dan berkoordinasi dengan BPBD Lumajang untuk memastikan langkah penanganan darurat berjalan cepat.
Kepala BNPB, Letjen TNI Dr. Suharyanto, memberi arahan ke jajarannya untuk fokus pada upaya perlindungan masyarakat, terutama terkait potensi korban, kerusakan, dan kebutuhan pengungsian.
Laporan terkini yang dari pernyataan BNPB menunjukkan bahwa tiga desa terdampak langsung oleh peningkatan aktivitas Semeru, yaitu Desa Supiturang dan Desa Oro-Oro Ombo di Kecamatan Pronojiwo, serta Desa Penanggal di Kecamatan Candipuro.
Petugas gabungan telah memerintahkan warga untuk mengungsi ke lokasi aman. Hingga malam hari, sebanyak 300 warga tercatat mengungsi, dengan sekitar 200 jiwa berada di Balai Desa Oro-Oro Ombo dan 100 jiwa di SD 2 Supiturang.
Sebagian warga lainnya juga dievakuasi ke Balai Desa Penanggal, sementara proses pendataan lanjutan masih berlangsung.
Sementara itu, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), melaporkan bahwa awan panas guguran terlihat meluncur ke arah tenggara dan selatan, disertai satu kali awan panas lain yang mengarah ke kawasan Besuk Kobokan.
Kondisi ini mengindikasikan adanya potensi bahaya lanjutan berupa luncuran awan panas, guguran lava, maupun aliran lahar yang dapat terjadi sewaktu-waktu di sepanjang aliran sungai yang berhulu di puncak Semeru.
Oleh sebabnya, masyarakat di sekitar aliran Besuk Kobokan dan sungai-sungai lain di lereng Semeru diimbau untuk tetap waspada dan mengikuti instruksi petugas di lapangan.
Selain peningkatan status vulkanik, Pemerintah Kabupaten Lumajang akan menetapkan masa tanggap darurat selama tujuh hari, mulai 19 hingga 26 November 2025.*

0 Komentar