7 Larangan Penting Bagi KPM Penerima Bansos BLT Rp900 Ribu

Bansos BLT diwajibkan KPM hindari 7 langkah ini.

Banyumas.co - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah bergerak memulai penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) senilai Rp900 ribu untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Proses pencairan dana bantuan yang dikenal juga sebagai BLT Kesejahteraan Rakyat ini, dimulai pada awal November 2025 dan akan bertahap tiap daerah.

Proses penyaluran juga dibagikan melalui anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), serta PT Pos Indonesia.

Program BLTS ini merupakan kebijakan langsung dari Presiden Prabowo Subianto, bertujuan menambah jumlah penerima sekaligus nilai bantuan sosial (bansos).

Bantuan ini memberikan tambahan senilai Rp300 ribu per bulan, yang dibagikan selama tiga bulan (periode Oktober hingga Desember 2025), secara total akumulasi mencapai Rp900 ribu.

Berdasarkan hasil olah data melalui pengecekan lapangan (ground check) yang melibatkan pemerintah daerah dan Badan Pusat Statistik (BPS):

Penerima KPM Reguler: Tercatat ada 16.331.281 KPM reguler dinyatakan layak menerima BLTS dan bansos pada triwulan IV.

Penerima Baru: Data penerima baru yang masuk tahap finalisasi mencapai 18.715.502 KPM.

Dari jumlah tersebut, 16.519.380 KPM sudah diverifikasi, dengan rincian 12.283.069 KPM dinyatakan layak dan 4.236.311 KPM dinyatakan tidak layak.

Sisanya 2.196.122 KPM masih dalam proses verifikasi.

Cara Cek Status Penerima BLT:

Kunjungi laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Isi nama lengkap (sesuai KTP) dan lengkapi data wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan).

Masukkan kode captcha yang ditampilkan, lalu klik Cari Data.

Larangan Penting Bagi KPM Penerima Bansos:

1. Dilarang membeli rokok, minuman keras, narkoba, atau barang terlarang lainnya.

2. Dilarang digunakan untuk membayar hutang atau cicilan pinjaman.

3. Dilarang membeli barang mewah atau tidak produktif seperti perhiasan, gawai mahal, dan kendaraan pribadi.

4. Dilarang digunakan untuk berjudi, judi online, atau hiburan berlebihan.
5. Dilarang digunakan untuk kegiatan politik, pendanaan kampanye, atau kepentingan elektoral.

6. Dilarang menjual, menukar, atau memberikan bantuan kepada pihak lain yang tidak terdaftar.

7. Dilarang melakukan pemotongan atau meminta biaya administrasi dari penerima.*



0 Komentar