4 Kriteria NIK KTP yang Terdaftar Sebagai Penerima Bansos

Syarat untuk jadi Penerima Bansos.

Banyumas.co - Kabar baik bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), proses pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk periode tahap IV (Oktober hingga Desember 2025) telah resmi diluncurkan.

Bansos ini merupakan bantuan yang sangat vital, menjadi penopang ekonomi bagi jutaan keluarga kurang mampu di seluruh Indonesia.

Kementerian Sosial (Kemensos) telah memulai penyaluran dana tahap IV ini sejak Oktober 2025 dan menjamin bahwa proses pencairan akan berlangsung secara bertahap hingga tuntas pada Desember 2025.

Namun, pemerintah mengingatkan bahwa tidak semua Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat serta-merta digunakan untuk mencairkan bantuan.

Sebab, terdapat sejumlah syarat dan karakteristik tertentu pada KTP penerima untuk memastikan penyaluran bansos tepat sasaran.


Akurasi data menjadi fokus utama Kemensos saat ini untuk mencegah potensi penyalahgunaan atau salah sasaran bantuan.

4 Kriteria KTP yang Terdaftar Sebagai Penerima Bansos

1. Nama Terdaftar di DTSEN

Ciri yang pertama dan paling mendasar adalah nama penerima harus sudah tercantum resmi dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

DTSEN adalah basis data acuan utama pemerintah untuk seluruh program bantuan sosial sebagai pengganti basis data yang lama.


2. Alamat KTP Sesuai dengan Domisili Terdaftar


Penting untuk diperhatikan, alamat yang tertera pada KTP wajib sesuai dengan domisili yang sudah terdaftar dalam sistem Kemensos.

Perbedaan data alamat sering menjadi penyebab utama gagalnya proses pencairan karena sistem verifikasi mencocokkan data berdasarkan wilayah yang sinkron.

3. NIK KTP Harus Aktif dan Valid

Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP harus dalam kondisi aktif dan tervalidasi di database resmi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

KTP dengan NIK bermasalah, tidak aktif, atau terdeteksi ganda akan otomatis ditolak oleh sistem pencairan.


4. Wajib Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Ciri terakhir adalah penerima wajib memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Kartu ini adalah instrumen resmi yang digunakan untuk mencairkan dana bansos melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau di kantor pos.*


0 Komentar