Polresta Banyumas Ungkap Peredaran Obat-obatan Terlarang, 10.248 Butir Benda Haram Ditemukan



Banyumas.co - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Banyumas berhasil mengungkap peredaran obat-obatan terlarang yang beraksi di wilayahnya.

Petugas menggagalkan peredaran 10.248 butir obat keras daftar G tanpa izin edar. Dua tersangka berinisial IMR (36) dan IH (31), warga asal Aceh yang berdomisili di Desa Pangebatan, Karanglewas, ditangkap saat bertransaksi di kawasan Purwokerto Barat, Jumat, 10 Oktober 3025.

Penangkapan dilakukan di depan Monumen Panglima Besar Jenderal Soedirman, Jalan Soedirman Barat, Kelurahan Pasir Kidul. Dari penggeledahan di TKP, petugas menemukan 100 butir obat keras di saku celana salah satu tersangka.

"Penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Setelah observasi, petugas mengamankan dua pelaku saat bertransaksi," kata Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, dikutip Rabu, 15 Oktober 2025.

Pengembangan kasus mengarah ke rumah tersangka IH di Karanglewas. Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengungkap ribuan butir obat keras berbagai jenis, dengan total keseluruhan mencapai 10.248 butir. Selain itu, turut diamankan dua unit ponsel dan uang hasil penjualan.


Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa obat-obatan tersebut diperoleh dari seseorang berinisial “Ayah” yang kini masih dalam pencarian.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolresta Banyumas dan dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 56 KUHP.*

0 Komentar