Banyumas.co - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang ada di wilayah Purwokerto.
Polisi sukses menangkap dua pengedar di lokasi berbeda. Dari tangan para pelaku, petugas kepolisian menyita barang bukti sabu seberat 17,04 gram beserta sejumlah alat bukti lainnya.
Dua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial RN (30), merupakan pria asal Kecamatan Baturraden, Banyumas, dan TAN (30), adalah perempuan asal Kota Tegal.
Keduanya saat ini ditahan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Banyumas dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah Purwokerto.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Ini komitmen kami untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba," jelas Kompol Willy, dikutip Banyumas.co pada Selasa, 8 Oktober 2025.
Pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan terhadap tersangka yang sebelumnya diringkus, yakni AR alias Goldy.
Pada Rabu, 1 Oktober, pukul 20.55 WIB, petugas mengamankan RN di Jalan Kertawibawa, Kelurahan Pasir Kidul, Kecamatan Purwokerto Barat. Saat digeledah, RN kedapatan membawa sabu seberat 13,21 gram.
Hasil interogasi mengungkap bahwa RN mendapatkan sabu dari seorang perempuan berinisial TAN. Tim kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Perum Edelweis, Desa Cabawan, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, dan berhasil menangkap TAN dengan barang bukti tambahan seberat 3,82 gram.
Seluruh barang bukti akan dikirim ke Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, penyidik masih melakukan pendalaman guna menelusuri jaringan pemasok di atas kedua tersangka.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.*

0 Komentar