Banyumas.co - Polresta Banyumas melalui Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) menangkap dua pemuda pengedar obat-obatan terlarang yang adiktif.
Satreskoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap pengedaran narkotika jenis tembakau sintetis.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 29 September 2025, siang hari, di kawasan Purwokerto Kota.
Pelaku berinisial AI alias Jendol (29) warga Rejasari, Purwokerto Barat, dan VKS alias Giwan (21) warga Sumampir, Purwokerto Utara.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti, berupa 10 paket tembakau sintetis, dengan berat 8,89 gram dan dua unit ponsel sebagai alat transaksi.
Kasat Satreskoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto mewakili Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat.
Kedua tersangka telah diamankan ke markas kepolisian dan akan menjalani proses hukum yang berlaku.*

0 Komentar