Polresta Banyumas Ringkus Pria asal Purwojati karena Gadaikan Mobil Rental



Banyumas.co - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas sukses mengungkap kasus penggelapan mobil rental yang dilakukan oleh seorang pria berinisial RS (29), warga asal Desa Klapasawit, Kecamatan Purwojati, Kabupaten Banyumas.

RS ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menggelapkan satu unit mobil Honda Mobilio milik warga setempat.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rights Hasibuan, S.H., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut.

Polresta Banyumas juga mengamankan unit mobil yang digadaikan pelaku.

"Benar, kami telah mengamankan pelaku penggelapan satu unit mobil Honda Mobilio berdasarkan laporan yang masuk pada 7 Oktober 2025," ungkap Kompol Andryansyah, Selasa, 7 Oktober 2025.

Kasus bermula saat korban, Catur Sutoto (39), menitipkan mobilnya ke pelaku untuk usaha rental sejak 2023.

Lalu, pada Agustus 2025, RS menyewa mobil dengan alasan menjemput penumpang di bandara. Namun, selama dua hari kemudian, mobil tidak dikembalikan dan RS menghilang tanpa kabar.

Korban sempat melakukan pencarian hingga menemukan keberadaan RS di wilayah Kebumen. Pada 6 Oktober 2025, korban bersama saksi berhasil mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polsek Purwojati, sebelum dibawa ke Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.*




0 Komentar