Perbuatan Keji Dilakukan Seorang Ayah di Banyumas yang Tega Cabuli Anaknya Berumur 16 Tahun



Banyumas.co - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas mengungkap kasus keji yang dilakukan oleh Ayah ke anaknya sendiri. 

Menurut laporan Satreskrim Polresta Banyumas, seorang Ayah di Grendeng, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, melakukan perbuatan asusila atau pelecehan seksual terhadap anaknya yang berusia 16 tahun.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa tersangka berinisial HS (56), warga Kelurahan Grendeng, melakukan tindakan cabul terhadap anak tirinya yang masih berusia 16 tahun.

Kompol Ardyansyah Rithas Hasibuan mengatakan kasus ini terungkap berkat laporan dari sang Ibu korban.

"Kasus ini terungkap setelah ibu korban melapor ke SPKT Polresta Banyumas pada 30 September 2025. Tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada 14 Oktober 2025 sekitar pukul 17.00 WIB," jelasnya, dikutip Banyumas.co, Selasa, 21 Oktober .

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada awal Mei di garasi rumah korban. Saat korban sedang mengambil air minum, kemudian pelaku datang dan melakukan tindakan tidak senonoh.

Korban sempat melawan dan melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya, yang kemudian membawa perkara ini ke pihak kepolisian.

Dalam proses penyidikan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian

Saat ini tersangka ditahan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.*


0 Komentar