Banyumas.co Indonesia sampai Arab Saudi mengecam dua rancangan undang-undang (RUU) Israel yang menyerukan aneksasi atau pencaplokan Tepi Barat.
Kecaman dari negara mayoritas Muslim, seperti dikutip Al Arabiya, Jumat 24 Oktober, disampaikan dalam pernyataan bersama yang dirilis setelah para anggota parlemen Israel, Knesset, memutuskan untuk mempertimbangkan dua RUU yang secara efektif akan mencaplok sebagian wilayah Tepi Barat Gaza.
"Arab Saudi, Yordania, Indonesia, Pakistan, Turki, Djibouti, Oman, Gambia, Palestina, Qatar, Kuwait, Libya, Malaysia, Nigeria, Liga Arab, dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengecam keras pengesahan rancangan undang-undang ini oleh Knesset Israel," tulis rilisnya.
Negara-negara tersebut dalam pernyataan bersama itu mengecam langkah Israel tersebut sebagai "pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional".
Sebelumnya Knesset memberikan suara untuk mempertimbangkan dua RUU yang secara efektif akan mencaplok sebagian wilayah Tepi Barat, wilayah Palestina yang diduduki Israel sejak tahun 1967 silam.*

0 Komentar