Banyumas.co - Organisasi Palestina Hamas, Rabu, menyambut baik mengenai pendapat hukum advisory opinion Mahkamah Internasional (ICJ) yang mengecam Israel atas pembatasan bantuan ke Gaza, Palestina.
Hamas menyebut putusan itu menegaskan bahwa Israel telah melakukan tindakan genosida karena dengan sengaja membuat warga Palestina kelaparan.
Israel pun terbukti tidak dapat secara sah menegakkan kebijakan permukiman di wilayah pendudukan.
Dalam pernyataannya, Hamas menyampaikan bahwa pendapat hukum ICJ juga menolak klaim Israel terhadap Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) dan menegaskan kembali peran penting lembaga tersebut, bersama dengan badan-badan PBB lain, dalam menyalurkan bantuan kemanusiaan ke Gaza.
"Keputusan ICJ yang melarang penggunaan kelaparan sebagai metode perang membuktikan bahwa pendudukan Israel yang sengaja membuat warga Palestina kelaparan merupakan bentuk genosida," ungkap Hamas dikutip Antara, Kamis, 23 Oktober 2025.
Mahkamah juga menekankan bahwa Israel, sebagai kekuatan pendudukan, wajib menahan diri dari penerapan hukum domestiknya di wilayah Palestina, sehingga mencegah upaya legalisasi permukiman atau pemaksaan fakta di lapangan dengan kekuatan militer.*

0 Komentar