Banyumas.co - DPR RI telah mengetok palu untuk menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Salah satu perubahan paling menonjol dalam undang-undang ini adalah transformasi Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).
Keputusan penting ini diambil dalam rapat paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 yang berlangsung di ruang paripurna Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 2 Oktober 2025, dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Undang-undang baru ini membawa 12 poin perubahan fundamental yang akan membentuk lanskap pengelolaan BUMN di masa - masa selanjutnya.
12 Poin Penting:
1. Perubahan Nomenklatur: Kementerian BUMN kini akan disebut sebagai Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN), yang akan menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN.
2. Kepemilikan Saham: Penegasan kepemilikan saham seri A dwi warna oleh negara pada BP BUMN.
3. Penataan Komposisi Saham: Pengaturan komposisi saham pada perusahaan induk holding investasi dan perusahaan induk operasional pada BPI Danantara.
4. Larangan Rangkap Jabatan: Larangan bagi menteri dan wakil menteri untuk rangkap jabatan di direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN, sebagai tindak lanjut putusan MK Nomor 228/PUU-XXIII/2025.
5. Status Penyelenggara Negara: Penghapusan ketentuan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
6. Profesionalisasi Komisaris Holding: Penataan posisi dewan komisaris pada holding investasi dan holding operasional yang diisi oleh kalangan profesional.
7. Pemeriksaan Keuangan oleh BPK: Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
8. Kewenangan BP BUMN: Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
9. Kesetaraan Gender: Penegasan kesetaraan gender pada karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris, dan jabatan manajerial.
10. Perlakuan Perpajakan: Pengaturan perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang akan diatur dalam peraturan pemerintah.
11. Pengecualian Penguasaan BP BUMN: Pengaturan pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal.
12. Mekanisme Peralihan Status Kepegawaian: Pengaturan mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN, serta pengaturan substansi lainnya.*

0 Komentar