Bupati Banyumas Sadewo Sebut Penghapusan Pajak Adalah Keperpihakan Terhadap Rakyat



Banyumas.co - Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menyebut kebijakan tidak menaikkan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) serta pemberian penghapusan denda pajak merupakan tanpa keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya bangkit.

Ia mengatakan, bahwa Pemkab bersama DPRD telah menyetujui untuk tidak menaikkan PBB P2 masyarakat.

"Dalam situasi ekonomi yang sedang sulit, kami bersama DPRD sepakat tidak menaikkan PBB, bahkan memberikan penghapusan denda untuk meringankan beban masyarakat," jelas Sadewo di Pendopo Si Panji, Purwokerto, Dikutip Banyumas.co, Jumat, 9 Oktober 2025.

Menurut dia, keputusan tersebut diambil setelah melalui pembahasan panjanb demgan DPRD Kabupaten Banyumas. Ada pertimbangan agar kebijakan pajak daerah tidak membebani warga di tengah tekanan ekonomi.

Dalam hal ini, penghapusan denda tersebut diberikan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan sejak tahun 1994 hingga 2024 dan pembayarannya dilakukan sebelum 30 September 2025.

"Ini bukti keberpihakan kami kepada masyarakat Banyumas. Meski PAD perlu ditingkatkan, tetapi kesejahteraan warga tetap menjadi prioritas," imbuhnya.

Bahkan, tanpa menaikkan tarif PBB, kata dia, realisasi penerimaan pajak daerah justru meningkat dari Rp62 miliar pada sebelumnya menjadi Rp67 miliar pada 2025.

"Artinya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak semakin baik, dan itu patut diapresiasi," beber Sadewo.*

0 Komentar