Banyumas.co - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menerima gaji bulanan sebagai imbalan atas pengabdiannya.
Tetapi bagaimana dengan skema terbaru, yakni PPPK Paruh Waktu, besaran gaji yang akan diterima, terutama bagi lulusan S1 tidak berdasarkan ijazah kelulusannya.
Skema PPPK Paruh Waktu yang mulai berlaku pada tahun 2025 adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menata status tenaga honorer di berbagai instansi.
Kebijakan ini diresmikan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang disahkan pada tanggal 13 Januari 2025.
Berdasarkan aturan ini, PPPK Paruh Waktu akan tetap diakui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), dan mendapatkan Nomor Induk PPPK.
Perbedaannya berada pada jam kerja yang lebih terbatas dibandingkan dengan PPPK penuh waktu.
Hal yang perlu diketahui adalah mekanisme penetapan gaji PPPK Paruh Waktu. Berdasarkan KepmenPAN-RB No. 16 Tahun 2025, besaran gaji ditetapkan dengan dua patokan.
1. Minimal sama dengan gaji terakhir saat yang bersangkutan masih berstatus sebagai tenaga honorer.
2. Mengacu pada Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) yang berlaku di wilayah instansi tempatnya bekerja.
Dengan demikian, gaji PPPK paruh waktu, baik untuk lulusan S1, SMA, maupun D3, tidak lagi ditentukan oleh jenjang pendidikan (ijazah) mereka.
Gaji akan disesuaikan dengan gaji terakhir saat menjadi honorer atau mengacu pada UMP/UMK di lokasi penugasan.
Hal ini berarti bahwa lokasi instansi sangat memengaruhi besaran gaji PPPK paruh waktu yang akan diterima.*

0 Komentar