Seorang Warga Asal Sokaraja Diringkus Polresta Banyumas karena Mengedarkan Obat Terlarang



Banyumas.co - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas meringkus seorang pria berinisial KZH atau biasa dipanggil Dulim (26), warga asal Kecamatan Sokaraja di rumahnya pada Senin malam, 22 September 2025.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 220 butir obat keras daftar G dan 40 butir psikotropika berbagai merek.

Selain itu pihak kepolisian juga mengamankan telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto menjelaskan, bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan perkara sebelumnya yang melibatkan tersangka lain, yakni YBA.

"Saat dilakukan penggeledahan, tersangka Dulim kedapatan menyimpan ratusan butir obat keras dan psikotropika. Barang bukti tersebut langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.


Pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 60 ayat (4) dan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.


0 Komentar