Polresta Banyumas Tangkap Karyawan Toko yang Gelapkan Uang Ratusan Juta



Banyumas.co - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas menangkap pelaku yang diduga menggelapkan uang toko ratusan juta.

Seorang karyawan toko berinisial DDM (29) yang bekerja di sebuah toko pakaian dilaporkan melakukan penggelapan dalam jabatannya.

Warga asal Kecamatan Purwokerto Barat itu ditangkap pada Jumat, 12 September 2025 oleh Satreskrim Polresta Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan langsung oleh pemilik toko, Hasna (29).

Awalnya, owner toko mencurigai adanya kejanggalan dalam laporan keuangan. Hasil laporan tak sesuai dengan barang yang mereka jual.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga sengaja tidak mencatat sebagian transaksi penjualan ke dalam aplikasi kasir sejak Agustus 2022 hingga Februari 2025. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," ucap Kompol Andryansyah.

Kecurigaan semakin menguat setelah korban memeriksa CCTV. Pelaku beberapa kali mengambil uang dari laci kasir dan menyimpannya ke dalam tas maupun kantong celana. Saat dikonfirmasi oleh Kepolisian, tersangka mengakui perbuatannya.

Audit internal perusahaan yang dilakukan korban menemukan selisih besar antara stok barang dan laporan penjualan. Perhitungan awal menunjukkan kerugian sekitar Rp150 juta, namun setelah ditelusuri melalui mutasi rekening dan stok opname, total kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp480 juta.

Polresta Banyumas menyita sejumlah barang bukti, termasuk mutasi rekening, tas, dompet, serta beberapa potong pakaian yang terkait dengan hasil penjualan. Tersangka kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.*




0 Komentar