Polresta Banyumas Gagalkan Peredaran Psikotropika Berkat Aduan Warga



Banyumas.co - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas berhasil mengungkap aktor peredaran zat psikotropika di Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas.

Pengungkapan itu terjadi berkat aduan warga yang mencium gelagat aneh dari pelaku, sehingga langsung melapor ke Polresta Banyumas.

Polresta Banyumas menangkap dua pelaku berkelamin Pria, berinisial ASP (24), warga Purwokerto Barat, dan EA (23), warga Purwokerto Timur, ditangkap pada Selasa, 9 September 2025, sekitar pukul 19.30 WIB di pinggir jalan Desa Pangebatan RT 04 RW 02, Karanglewas.

"Penangkapan berawal dari kecurigaan warga terhadap gerak-gerik kedua tersangka. Mereka kemudian diamankan oleh warga dan dilaporkan ke kepolisian," ungkap Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H, dikutip Sabtu, 13 September 2025.

Petugas dari Sat Resnarkoba yang tiba di lokasi langsung melakukan interogasi. Berdasarkan pemeriksaan dari ponsel milik salah satu tersangka, ditemukan petunjuk yang mengarah pada keberadaan barang bukti berupa 20 butir obat psikotropika, dua unit telepon genggam, dan satu sepeda motor.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 62 jo Pasal 71 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.*




0 Komentar