Banyumas.co - Polres Tangerang melalui Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba.
Dalam operasi penangkapan Pengedar Narkoba, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda dengan barang bukti mencapai 21 kilogram tembakau sintetis senilai Rp21 miliar.
Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, menyampaikan bahwa para pelaku menggunakan media sosial, khususnya Instagram, sebagai jalur utama transaksi.
"Dari hasil penyelidikan kami, jaringan ini sudah beroperasi kurang lebih empat bulan," ungkap Mapolres Tangsel, dikutip dari laman Instagramnya, pada Senin, 22 September 2025.
Selain puluhan kilogram tembakau sintetis, polisi juga menyita bahan kimia serta peralatan produksi yang disimpan di sebuah apartemen di Cikarang Selatan, Bekasi. Tempat itu ternyata dijadikan pabrik sekaligus gudang penyimpanan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua pemuda berinisial AS dan FF di kawasan Gading Serpong, Tangerang Selatan, pada Kamis dini hari (7/8/2025). Dari keduanya, polisi mengamankan satu paket tembakau sintetis seberat 64,79 gram. Berdasarkan pengakuan, barang tersebut mereka beli secara daring.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap empat tersangka lain, yakni AF, RA, IB, dan RY di Cianjur pada 12 September 2025. Mereka kedapatan hendak mengedarkan barang haram ke wilayah Jabodetabek melalui akun Instagram @coboyjunkies.project.
Tak berhenti di sana, aparat bergerak hingga ke Sleman, Yogyakarta, dan berhasil menangkap tiga tersangka lain, yaitu MR, LR, dan BN pada 15 September 2025. Dari interogasi mereka, polisi mengetahui adanya basis produksi di apartemen Cikarang Selatan.*

0 Komentar