Banyumas.co - Kasus penggelapan uang milik Bank Jateng Cabang Wonogiri senilai Rp 10 miliar akhirnya berhasil diungkap oleh Polisi Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng).
Polda Jawa Tengah bersama Polresta Surakarta berhasil meringkus dua orang tersangka, yakni A, sopir mobil pengangkut uang, dan DS, warga Bantul, Yogyakarta, yang membantu A melarikan diri.
Tersangka A ditangkap pada Senin 8 September 2025, di wilayah Gunungkidul, Yogyakarta. Pelaku A diketahui merupakan tenaga outsourcing yang sudah lama bekerja sebagai driver di Bank Jateng. Sementara DS berperan sebagai rekan yang menolong pelarian tersangka A.
Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit, mengungkapkan bahwa selama masa pelarian, A sempat menghabiskan lebih dari Rp 300 juta. Uang tersebut digunakan untuk membeli mobil, telepon genggam, serta membayar uang muka rumah senilai Rp 70 juta.
"Sisanya, sekitar Rp9,64 miliar masih utuh dan kami temukan tersimpan dalam tiga karung plastik di rumah baru yang dibeli tersangka," ungkap AKBP Sigit saat konferensi pers di Mapolda Jateng, dikutip Banyumas.co, 11 September 2025.
Menurut polisi, motif A melakukan penggelapan didorong oleh faktor ekonomi. Sementara DS menerima upah Rp3,5 juta serta sebuah ponsel karena telah membantu A kabur.
Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan. Sedangkan DS dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Kasus ini bermula pada 1 September 2025, ketika A ditugaskan mengantar uang Rp 11 miliar dari Bank Jateng Surakarta menuju Wonogiri.
Pelaku A berangkat bersama seorang petugas bank dan seorang anggota polisi sebagai pengawal. Uang tersebut diambil bertahap, Rp 6 miliar dari Bank Indonesia Surakarta dan sisanya dari Bank Jateng Cabang Surakarta di Jalan Slamet Riyadi, Solo.
Saat berada di Bank Jateng Surakarta, A memanfaatkan kelengahan petugas pengawal yang pergi ke kamar mandi untuk membawa kabur uang tersebut.*

0 Komentar